Penyidik Pidsus Kejagung Mintai Keterangan 3 Saksi Perkara Dugaan Korupsi PT Waskita Beton Precast

Waskita Beton
Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana memberi keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi di PT Waskita Beton

FORUM JAKARTA | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT.Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, dalam siaran persnya, Selasa (7/6/2022), menjelaskan saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

  1. A selaku General Manager PT. Waskita Beton Precast, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada Tahun 2016 sampai dengan 2020.
  2. H selaku Direktur Utama PT Waskita Bumi Wira, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada Tahun 2016 sampai dengan 2020.
  3. FS selaku General Manager Divisi Precast, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada Tahun 2016 sampai dengan 2020.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT.Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1/Zainul Arifin Siregar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *