Pengadilan Negeri Medan Kabulkan Gugatan Kader Al-Washliyah Labuhanbatu

PD AW Labuhanbatu
Kader Al Washliyah Kabupaten Labuhan Batu, H Sofwan Rambe SPdI dkk memenangkan gugatan di PN Medan

FORUM MEDAN | Pengurus Wilayah Al Washliyah Sumut dihukum untuk mengeluarkan SK Pengurus Daerah Al Washliyah Labuhan Batu Masa Bakti 2021- 2026 sesuai surat Pimpinan Musda XIII tanggal 30 Maret 2021.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Hakim Jarihat Simarmata SH, MH sebagai Ketua Majelis, menggelar sidang secara e court atas gugatan kader Al Washliyah Kabupaten Labuhan Batu (H Sofwan Rambe S.Pd.I dkk) sebagai para penggugat terhadap Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumut dkk sebagai para tergugat dalam register perkara Nomor : 849/Pdt.G/2021/PN-Mdn, pada hari Rabu (08/06/2022) dengan agenda tunggal pembacaan putusan.

Majelis Hakim dalam amar putusannya mengabulkan gugatan Para Penggugat yaitu diantaranya menyatakan Musda XIII Al Washliyah Kabupaten Labuhan Batu yang digelar tanggal 27- 28 Maret 2021 sah secara hukum, menyatakan SK PD Al Washliyah Labuhan Batu Masa Bakti 2021- 2026 yang dikeluarkan oleh PW Al Washliyah Sumut dinyatakan tidak berkekuatan hukum dan menghukum PW Al Washliyah Sumut untuk mengeluarkan SK PD Al Washliyah Labuhan Masa Bakti 2021- 2026 sesuai surat Pimpinan Musda XIII tanggal 30 Maret 2021.

Gugatan kader Al Washliyah Labuhan Batu ini berawal dari sikap Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara yang tidak menindaklanjuti hasil Musda XIII Al Washliyah Kabupaten Labuhan Batu tanggal 27-28 Maret 2021.

Walaupun hasil Musda XIII tersebut telah disampaikan kepada Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara dengan surat Pimpinan Sidang Musda tanggal 30 Maret 2021, namun Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah tidak kunjung mengeluarkan Surat Keputusan tanpa ada alasan yang jelas.

Malahan pada tanggal 2 April 2021 Pengurus Wilayah Al Washliyah Sumatera Utara mengambil alih Pengurus Daerah Al Washliyah  Kabupaten Labuhan Batu dengan menujuk Plt. Ketua. Ironisnya lagi pada hari Minggu tanggal 4 Juli 2021, Plt. Ketua tersebut atas dukungan PW Al Washliyah Sumut mengadakan musyawarah tim formatur pasca Musda dan menunjuk dirinya sendiri sebagai Ketua definitive.

Ketika Dihubungi melalui sambungan telephon selular, Selasa (14/06/2022), kuasa hukum Para Penggugat Suplinta Ginting, SH, MH membenarkan hasil putusan Majelis Hakim tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *