HUKUM  

Aksi di BPN Sumut dan Medan, DPD KIM Sumut Minta SHM No 557/Sei Rengas Atas Nama T Nancy Saragih Dibatalkan

AKSI
Massa DPD KIM Sumut menggelar aksi damai di Kantor BPN Sumut menuntut pembatalan SHM No 577 yang dinilai cacat administrasi

FORUM MEDAN | Mafia tanah ditengarai memiliki jaringan di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. Tak heran kalau Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang dikeluarkan instansi itu, acap tumpang tindih. Seperti SHM No 17/Sei Rengas II tertanggal 29 Juli 1964 yang dibalik nama di BPN Medan tanggal 10 Mei 2013 milik Caroline dan Helen, ditumpang tindih SHM No 577/Sei Rengas Permata atas nama dr T Nancy Saragih yang diterbitkan pada 25 September 2013.

Tumpang tindih SHM itu mendapat perhatian khusus dari Dewan Pimpin Daerah Korps Indonesia Muda (DPD KIM) Sumatera Utara. Dengan menggelar aksi damai, DPD KIM Sumut mempertanyakan keabsahan penerbitan SHM No 577 menimpa SHM No 17 yang lebih dulu diterbitkan oleh BPN Medan di lokasi lahan yang sama di Jalan Amplas Kecamatan Medan Area.

“SHM No 17 diterbitkan 29 Juli 1964 lalu dibaliknamakan atas nama Caroline dan Helen pada tanggal 10 Mei 2013, kemudian bisa pula terbit SHM 577 atas nama dr T Nancy Saragih pada tanggal 25 September 2013, di lokasi lahan yang sama. Lebih dahulu SHM No 17 diterbitkan baru kemudian SHM 577, ini kan penuh kejanggalan. Kita menduga kuat bahwa penerbitan SHM 577 cacat administrasi dan harus dibatalkan,” teriak orator aksi DPD KIM Sumut, Zulham, saat berunjukrasa damai di Kantor BPN Sumut Jalan Brigjen Katamso Medan, Selasa (14/6/2022).

DPD KIM Sumut meminta BPN menganulir penerbitan SHM 577. Alasannya, selain diterbitkan setelah lebih dulu terbitnya SHM 17, penerbitan SHM 577 juga diduga sarat cacat administrasi. “SHM No 557/Sei Rengas Permata atas nama dr T Nancy Saragih yang diterbitkan pada tanggal 25 September 2013 tersebut, diduga cacat administrasi. Harus dibatalkan oleh BPN Medan,” ucap Zulham saat berorasi di Kantor BPN Medan Jalan STM Medan.

Zulham juga mempertanyakan tindak lanjut Surat BPN Kota Medan dan BPN Sumatera Utara yang telah menyurati Kepala BPN RI (Menteri ATR/BPN) agar SHM No 577 atas nama dr T Nancy Saragih dibatalkan karena tumpang tindih dengan SHM atas nama Suidjuli. “BPN Kota Medan dan BPN Provinsi Sumatera Utara telah menyurati Kepala Badan Pertanahan RI supaya SHM No 557 yang terdaftar atas nama dr T Nancy Saragih dibatalkan dikarenakan tumpang tindih (overlap) dengan SHM atas nama Suidjuli, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang pasti. Kita akan bergerak terus mempertanyakan ini,” ujar Zulham.

Sebelumnya, pernah digugat oleh Arun Sipayung yang mana sebagai pihak tergugat IV dan dr T Nancy Saragih sebagai tergugat III. Berdasarkan Putusan Pekara Pedata No. 276.Pdt.G/208/PN.Mdn dalam amar putusan poin 5 menyebutkan “Menyatakan surat Grand Sultan Nomor 562 tanggal 18 Agustus 1921 beserta segala surat-surat yang pernah timbul berdasarkan Grand Sultan No. 562. Terutama Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi No. 01 tanggal 09 Maret 2012, yang dibuat dihadapan Husni Adam, SH MKn, Notaris di Kabupaten Langkat, satu dan lainnya tidak terbatas pada Sertipikat Hak Milik No. 557/Sei Rengas Permata atas nam dr T Nancy Saragih adalah tidak sah dan tidak mempunya hukum mengikat, khususnya terhadap tanah seluas 189 m2 milik penggugat dalam rekonvensi. Putusan tersebut juga telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan berdasarkan Putusan Nomor: 433/Pdt/2019/PT.MDN tertanggal 21 Nopember 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *