Yang mana putusan tersebut secara jelas menyebutkan Sertipikat Hak Milik No. 557/Sei Rengas Permata atas nama Dokter T Nancy Saragih dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Kemudian dr T Nancy Saragih mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali dan telah diputus sesuai dengan Putusan Nomor: 1012/PK/Pdt/2020 tertanggal 16 Desember 2020, dan dalam amar putusan PK tersebut, gugatan Penggugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima (NO). Sehingga putusan tersebut bukanlah merupakan suatu dasar hukum yang dapat digunakan oleh dr T Nancy Saragih atapun pihak ketiga lainnya sebagai dasar kepemilikan.
Bahwa ada juga informasi dari pemilik tanah yang berbatas dengan tanah SHM No.557 tersebut, padahal SHM jiran tersebut sudah diterbitkan pada tahun 1967 an, sehingga dugaan tumpang tindih tersebut tidak hanya merugikan Caroline dan Helen tetapi setidaknya ada juga masyarakat lain.

“Hal ini harusnya menjadi perhatian khusus Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan dan segera membatalkan SHM No.557 yang terbit di tahun 2013 yang lalu,” jelasnya.
Dengan adanya dugaan tumpang tindih tersebut, Caroline dan Helen telah mengadukan hal tersebut di Polda Sumut melalui Pengaduan Masyarakat. Namun, tanpa dinyana penyelidikan perkara ini dihentikan, padahal kasus terkait masih bergulir di Polrestabes Medan.
Karena itulah, DPD KIM Sumut berharap Kapolda Sumut memberi atensi atas pengaduan masyarakat tersebut. Apalagi saat ini pemerintah sedang menggelorakan berantas mafia tanah di setiap wilayah, dan hal ini juga sudah menjadi perhatian dari Satgas Mafia Tanah. “Sudah kita ikuti RDP di Komisi II DPR RI beberapa waktu yang lalu dan dengan tegas kita minta supaya SHM No.557 tersebut dibatalkan,” terangnya.
Bahkan Pemko Medan melalui Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan sekitar tahun 2014 telah menyurati dr Nancy Saragih supaya tidak melakukan pembangunan di atas tanah tersebut. Tetapi nampaknya tetap akan dimulai pembangunan. Berkaitan dengan itu, pihak Caroline dan Helen sudah dengan resmi menyurati Walikota Medan, Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Tata Ruang serta Satpol PP supaya IBM atas nama dr Nancy dibatalkan dan menghentikan pembangunan di atas tanah tersebut.
“Hal ini kita mohonkan sebagai tindak lanjut surat dari Caroline dan Helan yang pada tahun 2013 yang telah menyurati Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan saat itu, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya, sehingga kita minta Pemko Medan bertindak tegas,” papar orator aksi.
Sementara itu, aksi massa itu diterima oleh Bagian Umum BPN Sumut untuk diteruskan kepada pimpinan lebih tinggi untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi tumpang tindih. Begitu juga aksi massa di Kantor BPN Medan Jalan STM, aksi massa itu diterima dan masih dalam pembahasan permasalahan tersebut. (zas/re)







