Razman Arif Nasution Dipecat Tidak Hormat, SK Advokatnya Dicabut KAI

Pecat Razman
Vice President KAI Nazarudin Lubis didampingi Petrus Bala Pattyona dan Teddy Supala Tapiona membacakan hasil keputusan rapat pleno KAI tentang pemecatan Razman Arif Nasution.

FORUM JAKARTA | Kongres Advokat Indonesia (KAI) memecat Razman Arif Nasution dengan tidak hormat. SK advokat Razman juga dicabut sehingga tidak bisa lagi beracara meneruskan profesinya di bawah naungan KAI. Tidak tertutup kemungkinan, Razman untuk diproses secara pidana.

Keputusan pemecatan terhadap Razman dilakukan secara bulat dalam rapat pleno KAI yang dihadiri 34 DPD se-Indonesia, pengurus DPP dan Badan Kehormatan KAI. Rapat pun memutuskan tiga hal terhadap Razman.

Usai rapat, para petinggi KAI pun menggelar konferensi pers yang diwaliki, di antaranya Petrus Bala Pattyona dan Nazarudin Lubis.  Nazarudin Lubis selalku Vice President KAI membacakan hasil keputusan rapat di depan para wartawan.

“Pertama, memutuskan memberhentikan secara tidak hormat Razman Arif Nasution dari jabatannya sebagai Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia bidang hak-hak konsumen dan memberhentikannya dari keanggotan KAI,” kata Vice President KAI, Nazarudin Lubis, didampingi Petrus Bala Pattyona, Teddy Supala Tapiona dan pengurus KAI lainnya.

Kedua, DPP KAI mencabut SK Razman sebagai advokat.” SK dia sebagai advokat dicabut oleh Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia,” tutur Nazaruddin Lubis.

Razman
Razman Arif Nasution, dipecat tidak hormat oleh KAI

Proses hukum terhadap apa yang dilakukan saudara Razman Arif Nasution ketika menjadi pengacara, tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan upaya hukum. “Ketiga, melarang dengan keras Razman Arif Nasution menggunakan dan memanfaatkan segala bentuk atribut KAI, logo, bendera, baik untuk kepentingan pribadi maupun klien lainnya. Keputusan ini berlaku ditetapkan di Jakarta 15 Juli 2022,” tutur Nazarudin Lubis.

Alasan KAI melakukan pemecatan terhadap Razman Arif Nasution, lantaran Razman mendaftarkan diri untuk menggeluti profesi tersebut kepada KAI.

Hal senada disampaikan pengurus KAI lainnya,  Teddy Supala Tapiona. Menurutnya, sebelum membuat keputusan tersebut, rapat pleno KAI telah meneliti sejumlah data terkait tindak-tanduk Razman.

“Teman-teman pasti paham mengapa SK-nya kami cabut dan dipecat dengan tidak hormat. Apakah dia mau pindah organisasi, urusan dia. Tapi proses dia menjadi advokat melalui Kongres Advokat Indonesia, dan rapat memutuskan tidak tertutup kemungkinan untuk diproses secara pidana. Perbuatan-perbuatan dia terjadi semasa dalam KAI, bukan dapat dihapuskan,” kata Tapiona.

Karena itu, KAI pun membuka pintu bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh Razman Nasution. Tapiona menegaskan, KAI akan memberikan bantuan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Razman.

“Kami akan membantu menyiapkan data, jasa, berita acara sumpah, KTP, (riwayat) pendidikan, rekomendasi, kami sediakan. Organisasi kami sangat terbuka, dan organisasi kami bukan organisasi kecil,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden Kongres Advokat Indonesia Siti Jamaliah Lubis dalam video yang diunggah oleh Hotman Paris di Instagram menjelaskan soal alasan memecat Razman Arif Nasution. Hal itu tidak terlepas dari sepak terjang Razman sebagai pengacara yang bikin heboh dalam beberapa hari terakhir.

Seperti diketahui, Razman belakangan dikabarkan merayu kliennya, Iqlima Kim untuk menjadi istri kedelapan. Belum lagi perseteruan Razman dengan Denise Chariesta dan Iqlima Kim. Juga soal pengakuan dr Richard Lee yang mengaku kerap dimintai duit oleh Razman.

“Laporan dari masyarakat ada yang hadir ke KAI. Diterima Bapak Petrus dan sekjen. Laporan-laporan itu yang sangat meresahkan kami. Dia bawa-bawa nama KAI sebagai Vice President, tapi melakukan yang tidak benar menurut masyarakat dan laporan-laporan ke kami.  Kami advokat, profesi yang sangat terhoramt. Namun bagaimana masyarakat mau didampingi kalau pengacara tidak jelas kata-atanya. Media juga sudah tahu bagaimana pengakuan klien-klien dia. Dari situ KAI memecat dengan tidak hormat Razman Arif Nasution,” kata Siti Jamaliah Lubis. (zas/int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *