Pembunuh Duda Tujuh Anak Divonis 96 Tahun Penjara di PN Balige

Sidang virtual PN Balige

FORUM SAMOSIR | Lima terdakwa kasus pembunuhan dijatuhi total hukuman 96 tahun penjara di Pengadilan Negeri Balige. Seorang divonis 20 tahun, sedangkan empat terdakwa lagi masing-masing diganjar 19 tahun penjara.

Keterangan diperoleh, Kamis (3/6/2021), putusan total 96 tahun penjara itu terungkap dalam sidang kasus pembunuhan Rianto Simbolon, duda anak tujuh yang tewas secara mengenaskan. Putusan itu dibacakan majelis hakim diketuai Lenny Megawaty Napitupulu dengan hakim anggota Evelyn Napitupulu dan Irene Sari M Sinaga secara virtual di PN Balige, Rabu 2 Juni 2021.

Adapun  terdakwa yang divonis 19 tahun penjara adalah Tahan Simbolon, Bilhot Simbolon, Parlin Sinurat, dan Pahala Simbolon. Sedangkan terdakwa Justianus Simbolon divonis lebih lama setahun yakni 20 tahun penjara. 

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari yang dijatuhkan,” ucap hakim Lenny Megawaty Napitupulu.

Majelis hakim membacakan putusan hukuman terhadap terdakwa Justianus Simbolon. “Untuk hal ini Justianus Simbolon terbukti secara sadar melakukan tindak pidana pembunuhan dan ikut serta dalam pembunuhan berencana sebagaimana disampaikan dalam dugaan primer, menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun,” ujarnya.

Setelah membacakan vonis pada kelima terdakwa, baik terdakwa dan penasehat hukum korban menyatakan pikir-pikir selama selama 7 hari.

Diketahui sebelumnya, JPU Chrispo Simanjuntak SH menuntut Justianus Simbolon dihukum penjara 20 tahun, sementara Bilhot Simbolon, Pahala Simbolon, Tahan Marlundak Simbolon, dan Parlin Sinurat dituntut penjara masing-masing 19 tahun.

JPU dengan yakin menuntut para pelaku dengan pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kuasa hukum korban almarhum Rianto, Dwi Ngai Sinaga SH MH saat dikonfirmasi wartawan merasa kecewa dengan putusan tersebut. Dirinya beranggapan hukuman ini tidak sebanding dengan apa yang dirasakan keluarga korban, terlebih ketujuh anak almarhum. “Hukuman 20 dan 19 tahun penjara kepada para terdakwa tidak ada apa-apanya dibanding derita yang dirasakan ketujuh anak korban yang masih kecil-kecil ini,” ujar Dwi

Disamping itu, menurut Dwi Sinaga tuntutan jaksa yang seharusnya menuntut hukuman mati kepada seluruh terdakwa tidak dilaksanakan. “Pembunuhan ini kan sudah direncanakan sebanyak tiga kali, yang terakhir kali rencana pembunuhan itu merenggut nyawa korban almarhum Rianto,” tambahnya.

Pengacara yang merupakan Direktur LBH IPK Sumut dan Tim LBH PPTSB se-dunia ini berharap kepada Pemerintah Kabupaten Samosir agar memberikan perhatian serius kepada ketujuh anak korban. “Selama ini Pemkab Samosir seperti acuh tak acuh dengan nasib Menanti dan adik-adiknya yang sudah yatim piatu. Kita tidak tau apa kendala yang membuat mereka (pemerintah-red) seperti itu,” tukas Dwi.

Kasus ini bermula pada Minggu, 9 Agustus 2020. Rianto Simbolon (41), warga Desa Sijambur, Kecamatan Ronggurnihuta Kabupaten Samosir, ditemukan kondisi luka-luka di pinggir jalan tepatnya di simpang rumah potong depan Gereja Advent Desa Pardomuan I, Pangururan.

Awalnya kematian Rianto Simbolon diduga karena kecelakaan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata di tubuh Rianto ditemukan tujuh luka tusukan, sehingga disimpulkan bukan korban lakalantas dan merupakan korban pembunuhan.

Kemudian, personel Satlantas berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Samosir. Selanjutnya, personel Satreskrim dipimpin Kasat Reskrim AKP Suhartono, melakukan olah TKP dan identifikasi ke rumah sakit dan lokasi penemuan Rianto.

Di lokasi kejadian, personel polisi mendapati barang bukti sebilah pisau yang sudah terlepas dari gagangnya. Lalu, personel Satreskrim melakukan penyelidikan intensif terkait kematian Rianto, dan sebahagian personel membawa jenazah Rianto ke RSU Bhayangkara Medan guna keperluan otopsi.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan personel polisi, kasus kematian Rianto mulai terkuak. Peristiwa pembunuhan ini bermotif persoalan tanah. Pihak kepolisian pun berhasil mengamankan lima pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Rianto hingga meninggal dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *