Usman Alias Akiong Residivis Kasus Penipuan, Masuk DPO Polrestabes Medan Terkait Surat Palsu

Marimon Nainggolan
Marimon Nainggolan SH MH dari Law Office Nainggolan & Partners

FORUM MEDAN | Residivis kasus penipuan, Usman alias Akiong, kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan. Akiong yang pernah menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 1008/PID/2018 tanggal 13 Desember 2018 terkait kasus penipuan terhadap korban Aldo Alynius Thanadi, diduga tidak lagi berada di tempat tinggalnya. Akiong disebut-sebut kabur dan bersembunyi setelah Polrestabes Medan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan atau menggunakan surat palsu sebagaimana Pasal 263 KUHPidana.

“Tersangka Akiong sudah masuk DPO Polrestabes Medan,” ucap kuasa hukum Aldo Alynius Thanadi dari Law Office Nainggolan & Partners, Marimon Nainggolan SH MH, Herlinson Manurung SH, Jegesson P Situmorang SH kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

Usman alias Lau Tjion Kiong alias Akiong saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai dengan surat No. DPO/69/III/Res.1.9/2022/Reskrim tertanggal 16 Maret 2022.

Menurut Marimon Nainggolan, kasus berawal pada tahun 1998 saat krisis moneter. Saat itu, Usman alias Akiong menjual tanah seluas 5.598 M² dengan alas hak 7 (tujuh) SHGB dan usaha panglongnya yang ada di atasnya kepada Aldo Alynius Thanadi dengan Akta Notaris dibuat dan ditanda tangani di hadapan Drs Sugisno, SH sebagai notaris di Medan, dan semua telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.

Saat dilakukan jual beli, sebagai SHGB-nya masih dalam agunan utang Usman alias Akiong di BII (sekarang Maybank). Sampai akhirnya semua utang tersebut lunas dan SHGB diroya. Semua asli SHGB beserta royanya diserahkan kepada Aldo Alynius Thanadi.

Selanjutnya Aldo Alynius Thanadi  sebagai klient Marimon, menguasai fisik tanah yang telah dibeli dengan cara mendirikan bangunan rumah toko (ruko) sekitar 7 unit. Namun, ketika Aldo Alynius Thanadi hendak melakukan balik nama atas SHGB tersebut, ternyata Usman alias Akiong mengajukan blokir atas ke-7 SHGB tersebut di BPN Kota Medan.

Ironisnya, Usman alias Akiong juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Medan dengan register 221 / Pdt.G / 2011 / PN.Mdn, yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Medan tanggal 25 Agustus 2011, dengan mendalilkan utang piutang. Padahal, hubungan hukumnya adalah jual beli, sehingga pada tahun 2014 Aldo Alynius Thanadi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut di Poltabes (sekarang Polrestabes) Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *