FORUM MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan musnahkan sejumlah Barbut (barang bukti) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht), Kamis (13/10/2022).
Barbut narkotika jenis sabu dan daun ganja dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.
Kepala Kejari Belawan Nusirwan Sahrul melalui Kasi Intel Opon Siregar, menyebutkan bahwa kegiatan pemusnahan barbut tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan merupakan tugas rutin sebagai eksekutor dan ini merupakan perkara selama tahun 2022.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap, ada beberapa jenis diantaranya narkotika jenis sabu seberat 231 gram, ganja seberat 28 gram,14 unit handohone,” ujar Opon Siregar.(man)







