HUKUM  

Undang Ormas Islam Rayakan Natal, PC HIMMAH: Kakan Kemenag Asahan Minta Maaf

514ada12 61ce 4f7b 87ac 83e7ad56e115

FORUM ASAHAN | Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Asahan menyesalkan dan mengecam keras Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Asahan yang mengundang Ormas-ormas Islam untuk menghadiri perayaan Ibadah Natal dengan dalih kerukunan beragama.

“Ini sangat disesalkan!” tegas Ketua PC HIMMAH Asahan, Kamaluddin Nazuli Siregar (KNS), di sela-sela mediasi yang dimotori Kapolres Asahan, Roman Smaradhana El Hajj SH SIK MH, Kamis (9/12/2022).

Kamaluddin mengaku pihaknya menghadiri mediasi itu karena sangat memuliakan para ulama dan menghormati Kapolres Asahan. “Saya bersama dengan beberapa pengurus hadir dalam acara mediasi ini hanya karena memuliakan ulama dan menghormati Kapolres Asahan. Kehadiran kami (HIMMAH), bukan karena ada sesuatu yang diberikan ataupun dijanjikan kepada saya (HIMMAH-red), agar mengurunkan aksi di Kantor Kementerian Agama Asahan,” tegas Kamaluddin.

Pria yang akrab disapa Kamal itu bersumpah pihaknya tidak akan menerima apapun terkait aqidah. “Demi Allah, tidak ada sedikitpun hal yang kami terima sampai detik ini,” ungkapnya menepis tudingan miring terhadap HIMMAH Asahan.

b2cf4ac8 adf3 4ecc a467 66c220717db5
Ketua PC HIMMAH Asahan Kamaluddin Siregar bersalaman saat mediasi di Mapolres Asahan

 

Menurut Kamal, kerukunan antar ummat beragama di Asahan selama ini sudah terjalin dengan baik. Namun, kerukunan itu terusik dengan adanya undangan menghadiri perayaan Natal kepada Ormas Islam yang disampaikan oleh Kementerian Agama Asahan. “Justru memandang hal (undangan Natal-red) tersebut, malah menimbulkan kegaduhan dan menduga merupakan suatu penghinaan terhadap ulama di Asahan. Pasalnya, undangan itu berkaitan persoalan ibadah yang tidak dapat disatukan antara satu agama dengan agama yang lainnya, karena berkaitan dengan Aqidah,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, HIMMAH Asahan menyampaikan beberapa hal terkait undangan dari Kakan Kemenag untuk menghadiri Natal tersebut. Yakni:

  1. Adanya ketidak sesuaian isi undangan yang disampaikan oleh Kemenag Asahan yang ada di point 2 dan point 3, dalam point 2 dituliskan dalam “Sehubungan dengan Rencana Pelaksanaan Perayaan Natal Bersama dst dan dalam point 3 ada justru dituliskan ” Melalui surat ini, kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir, pada perayaan natal tersebut”, kami memandang ini adalah 2 hal kegiatan yang memiliki makna berbeda apalagi dikuatkan dengan lampiran rangkaian kegiatan di surat undangan tersebut yang ada di point nomor 7 yaitu Ibadah Natal pada pukul 10.00 – 12.30 wib, maka hal itu kami pandang adalah kesalahan karena melanggar Fatwa MUI yang di terbitkan pada 07 Maret 1981 tentang Perayaan Natal Bersama.
  2. Berkaitan dengan panitia yang mengundang, secara legal standing tentunya panitia memiliki SK yang di keluarkan oleh Kakan Kemenag karena jika tidak ada maka panitia itu ilegal, maka dengan dasar itu Kakan Kemenag Asahan harus mengetahui undangan tersebut akan di sampaikan kemana saja.
  3. Dalam sambutan sebelumnya Kakan Kemenag Asahan menyampaikan bahwa menjalankan fungsi membina kerukunan antar ummat beragama, kami memandang justru dengan adanya undangan tersebut Kemenag Asahan tidak menjalankan fungsinya secara baik, karena justru menimbulkan permasalahan yang selama ini belum pernah terjadi di Asahan.
  4. Berkaitan penarikan surat undangan menunjukkan bahwa kemenag Asahan sudah memiliki I’tikad baik namun kami memandang masih belum total karena belum ada pernyataan permintaan maaf di dalamnya karena telah membuat ketidak nyamanan, maka pada Senin, 05 Desember 2022 PC HIMMAH Asahan menyampaikan surat agar Kemenag Asahan meminta maaf dan memberikan estimasi waktu 1×24 jam namun hal itu tidak di indahkan dan akhirnya pada selasa, 06 Desember 2022 kami memasukkan surat pemberitahuan aksi kepada Kapolres Asahan dan Kakan Kemenag Asahan.