Kejari Medan Terima Limpahan Tahap Dua Apin BK dari Polda Sumut

IMG 20230126 WA0245

FORUM MEDAN | Penyidik Polda Sumatera Utara telah melimpahkan tersangka Jonni alias Apin BK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (26/1/2023). Penyidik Polda Sumut juga melimpahkan sejumlah barang bukti.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Medan Simon saat ditemui.

“Benar, saat ini kita telah menerima pelimpahan berkas tahap II dari Polda Sumut, terhadap tersangka Apin BK dalam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Simon.

Dikatakan Simon, sejumlah barang bukti tersebut terbagi menjadi dua, yakni aset Harta benda tidak bergerak dan aset harta benda bergerak senilai Rp 5,8 miliar.

Aset harta benda tidak bergerak yaitu 26 sertifikat hak milik asli atas nama Jonni alias Apin BK, 19 aset bangunan yang berada di Deli Serdang senilai Rp 128,2 Miliar.

IMG 20230126 WA0243

“Tujuh aset bangunan yang berada di Kota Medan senilai Rp 23,795 miliar, dan tiga aset tanah di Kabupaten Samosir,” lanjut Simon.

Sedangkan aset harta benda bergerak yaitu dua unit kapal Speed Boat besar warna hitam, satu unit Speed Boat kecil warna biru, 21 Jetski, dan satu unit mobil Pick Up.

“Adapun total aset yang disita sebesar Rp 157, 795 miliar,” pungkasnya.

Selanjutnya, kata Simon, Jaksa dari Kejari Medan akan menyiapkan dakwaan dan nantinya tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Untuk tersangka kita tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, untuk 20 hari ke depan menunggu berkas dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” bebernya.