Pendidikan merupakan tonggak dari sebuah peradaban. Pendidikan juga lah yang mendasari majunya suatu Negara. Berjalannya proses pendidikan tidak terlepas dari peran seorang guru. Di tangan guru lah generasi emas pemimpin peradaban akan tercetak. Namun mirisnya profesi guru yang senantiasa dielu-elukan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa itu pun hingga kini tidak kunjung memperoleh kesejahteraan. Penghidupan yang layak bagi seorang guru hingga kini masih merupakan hal yang belum terealisasi. Di Medan misalnya, guru mengeluhkan lambatnya pemenuhan hak guru berupa pembayaran uang insentif oleh Pemerintah kota Medan.
Lambatnya pembayaran uang insentif ini dialami oleh seribuan guru honorer di Pemko Medan. Salah satu keluhan mengenai hal ini datang dari seorang guru honorer di Kecamatan Medan Deli, MR. ia mengatakan bahwa setiap ada kegiatan Hari Pendidikan, Pemko Medan selalu membuat acara yang meriah. Dalam setiap kegiatan meriah tersebut, Pemko Medan selalu mengumbar janji-janji untuk meningkatkan taraf hidup guru. Namun menurut MR, dari semua program yang dibuat oleh Pemko tersebut guru senantiasa merasakan keterlambatan realisasi program kepada mereka. Seperti halnya uang insentif guru yang belum juga dibayarkan kepada seribuan guru honorer tersebut. Selain keluhan keterlambatan pembayaran uang insentif tersebut, MR juga mengeluhkan janji-janji Pemko Medan lainnya yang tidak tampak realisasinya. seperti halnya jumlah insentif guru yang dijanjikan akan dinaikkan dari Rp. 250 ribu menjadi Rp. 500 ribu per bulan yang pada realitasnya mereka masih menerima Rp. 250 ribu. Selain itu juga Pemko Medan berjanji bahwa di tahun 2024 guru honorer negeri, honorer swasta dan pihak tata usaha akan menerima uang insentif namun nyatanya hingga kini yang mendapat uang insentif tersebut hanyalah guru honorer negeri. (Tribun-Medan.com, 27/5/2024).
Sementara itu, Ketua Forum Guru Honorer (KFGH) Kota Medan Fahrul menyayangkan sikap Disdik Kota Medan yang lebih mengutamakan kegiatan memecahkan rekor muri dibanding membayar uang insentif guru yang sudah terlambat satu bulan. Sehingga menjadi wajar jika seribuan guru merasa dianaktirikan oleh Pemko Medan sebab Pemko Medan lebih mementingkan acara di depan publik dibanding membayar hak guru honorer.
Keluhan terlambatnya uang insentif ini sudah pernah dibawa ke pihak DPRD dan Disdik Medan, namun bukan solusi yang didapatkan melainkan arahan untuk bersabar. Hal ini sangat disayangkan mengingat sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Zulkarnain mengklaim Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2024 untuk Disdik Medan mencapai Rp. 999,9 miliar yang digunakan untuk membayar uang insentif guru honorer, Dana BOS dan program pendidikan lainnya.

Sungguh kondisi-kondisi di atas merupakan satu dari banyaknya potret suram pendidikan di sistem kapitalisme. Kesejahteraan guru adalah hal yang tidak bisa diharapkan akan terjadi di Negara yang menganut sistem kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme, kesejahteraan guru tidaklah pernah dan tidak akan pernah menjadi cita-cita yang ingin diwujudkan. Sehingga adalah hal yang sangat wajar jika kita menjumpai pemimpin yang mengumbar begitu banyak janji namun tidaklah ada satupun dari janjinya yang ia realisasikan. Sistem kapitalisme akan menjadikan pendidikan sebagai lahan untuk memperoleh materi sebanyak-banyaknya tanpa harus mengeluarkan materi dalam jumlah yang banyak. Ini merupakan bukti kegagalan sistem kapitalisme dalam memberi jaminan kesejahteraan bagi guru honorer.
Gambaran yang berbeda akan kita temui di Negara yang menerapkan sistem Islam yakni khilafah. Di dalam khilafah, guru akan dijamin kesejahteraannya oleh Negara. Pengkastaan guru berupa guru honorer dan ASN tidak akan kita jumpai di negara yang menerapkan sistem Islam sebab guru dipandang sebagai tenaga kerja yang memiliki peranan besar dalam mencetak generasi emas. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan tugas Khalifah sebagai pengurus dan pemenuh kebutuhan masyarakat tanpa memandang aspek materi yang akan ia peroleh. Sebagaimana Rasulullah SAW. bersabda:
Artinya: Imam/ khalifah itu laksana pengembala, dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.
Guru dalam naungan khilafah akan dipandang mulia dan mendapatkan penghargaan yang tinggi oleh negara termasuk dengan memberikan gaji yang tinggi melampaui kebutuhannya. Sehingga kita tidak akan menemukan guru yang tidak digaji dan guru yang terlambat diberi haknya oleh negara dalam naungan khilafah. Dengan demikian, penerapan sistem Islam secara kaffah merupakan solusi sistemik atas berbagai problematika yang saat ini dihadapi oleh umat salah satunya berkaitan dengan pemenuhan hak guru.
Wallahua’lam bish-showab.
Penulis Hidayati Hijjah (Mahasiswi Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah)









