OPINI  

Penerapan Tarif Parkir di Medan; Jadi Aman atau Beban?

Screenshot 2024 06 26 23 05 52 04 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Setiap pagi para pengendara menyimpan harapan
Jalanan yang lapang dan tenang amat dinantikan
Kendaraan yang menjadi teman berkeliling selalu diparkirkan
Berharap kembali pulang sampai tujuan dengan aman

Mulai 1 Juli 2024, Pemerintahan kota Medan akan menerapkan aturan parkir berlanggan. Tarif yang ditetapkan berbeda-beda berdasarkan jenis kendaraannya. Besaran tarif berlangganan tersebut merupakan harga parkir selama 1 tahun. “Berlaku satu tahun, bukan satu bulan. Dengan parkir berlangganan, setiap kendaraan baik mobil maupun sepeda motor bebas parkir berapa kali pun di setiap ruas jalan di Kota Medan,” kata Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, Jumat 14 Juni 2024 kemarin.

Kata Iswar, Setiap kendaraan yang mendapatkan layanan parkir berlangganan wajib mendapatkan stiker khusus dari Pemkot Medan. Stiker khusus tersebut dapat dibeli masyarakat di tempat-tempat yang sudah disediakan, “Silakan beli stiker parkir berlangganan mulai 1 Juli (2024), sebab nanti kendaraan yang tidak memiliki stiker khusus tidak akan kita berikan space untuk parkir, akan kita larang untuk memarkirkan kendaraannya. Nanti saat membeli stiker, petugas kita akan menginput data kendaraan yang akan parkir berlangganan,” ucapnya (suarasumut.com, 15/06/2024).

Aturan parkir berlanggan ini menjadi pemasukan bagi Pemkot Medan sehingga pelaksanaannya diatur agar efektif dan efisien bagi pemkot, sebagaimana telah dijelaskan masyarakat harus membayar terlebih dahulu untuk biaya parkir satu tahun ke depan, sedangkan bagi masyarakat aturan tersebut belum terbukti menjadi solusi atau tidak. Tarif yang berlaku akan menjadi beban pengeluaran tambahan bagi rakyat di tengah banyaknya pengeluaran rakyat untuk kebutuhan sehari-hari.

Rakyat memarkir kendaraan berharap mendapatkan keamanan dari negaranya, namun nyatanya mereka harus membayar. Padahal keamanan untuk rakyat seharusnya menjadi tanggung jawab negara yang dijalankan melalui pemerintahan kota setempat. Seharusnya, tanpa ada penetapan tarif, negara berperan dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan rakyat.

Faktanya, pencurian kendaraan banyak terjadi saat kendaraan parkir. Artinya tidak semua tempat dijaga tukang parkir resmi dari pemkot. Masih ada tempat parkir yang tidak resmi bahkan tidak dijaga, tetapi meminta tarif kepada pengguna kendaraan. Aturan tarif berlangganan ini harus menjalankan teknis pada semua pihak yang terkait, seperti oknum setempat yang masih sering melakukan pungli pada pengguna kendaraan.

Sistem sekuler-liberal membuat pejabat pemerintahan bergerak tidak atas kebutuhan masyarakat tetapi kebutuhan penguasa semata. Bagaimana mungkin yang seharusnya menjadi tugas negara tapi rakyat yang dibebankan biaya untuk itu? Dengan adanya tarif pastilah menjadi pemasukan baru untuk pemerintah, yang mana alokasi dari keuntungan ini juga belum jelas dirincikan. Sistem sekuler ini menjadikan negara hanya memikirkan keuntungan yang sebesar-besarnya bahkan dari rakyatnya sendiri.

Di dalam sistem Islam, keamanan diciptakan dan dijamin oleh negara. Negara menjalankan tugasnya dengan tujuan untuk mengurusi rakyat bukan untuk mendapatkan keuntungan. Memberikan aturan yang adil dan merata kepada semua rakyat, mengelola sistem kepemilikan yang sesuai dengan syariat Islam, sehingga mampu menyelesaikan masalah ekonomi yang menjadi salah satu penyebab seringnya terjadi pencurian kendaraan.

Pencurian kendaraan yang terjadi hari ini pun merupakan salah satu akibat dari sulitnya ekonomi yang dirasakan rakyat, kebutuhan hidup yang makin meningkat, namun pemasukan yang makin sulit membuat oknum-oknum pencurian bertindak.

Keamanan rakyat yang menyeluruh hanya tercipta dengan adanya penerapan Islam di dalam negara. Negara mengatur sistem sanksi yang sesuai bagi para pelaku pencurian, kecurangan, dan oknum-oknum pungli. Negara menetapkan petugas keamanan adalah orang yang mengerti syariat, sehingga akan bekerja dengan kesadaran bahwa Allah yang Maha Mengawasi, bukan lagi manusia. Maka negara menjamin rakyatnya merasa aman, termasuk saat parkir kendaraan.

“Tidaklah mati seorang hamba yang Allah minta untuk mengurus rakyat, sementara dia dalam keadaan menipu (mengkhianati) rakyatnya, kecuali Allah mengharamkan surga bagi dirinya”
(h.r. Al-Bukhari dan Muslim).

Wallahualam Bisshawab.

Penulis adalah Indri Nur Adha, A.Md (Aktivis Muslimah)