Sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 pada Selasa 1 Oktober 2024 dilantik di ruang sidang paripurna di kompleks parlemen (gedung DPR-MPR) Jakarta. Pelantikan tersebut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan anggota dewan yang dilantik tersebut nantinya akan menjalankan fungsinya sebagai penyalur aspirasi rakyat.
Sudah menjadi aturan bahwa setiap anggota dewan yang sudah dilantik akan mendapatkan fasilitas dari negara. Salah satu fasilitas yang diberikan adalah rumah dinas. Namun, baru-baru ini tersiar kabar bahwa tunjangan yang diberikan kepada anggota dewan yang terpilih yaitu berupa fasilitas rumah dinas akan mendapat tunjangan peralihan berupa uang dalam setiap bulannya.
Adanya gagasan dan upaya pengalihan rumah dinas anggota DPR RI periode 2024-2029 ke tunggangan perumahan, mendapat kritikan keras dari lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut peneliti ICW, Siera Tamara, pengalihan ini mempersulit pengawasan. Karena ditransfer secara langsung ke rekening pribadi masing-masing anggota dewan dan ICW menduga ide pemberian tunjangan ini hanya untuk memperkaya anggota dewan, tanpa memikirkan kepentingan publik (tirta.id, 12/10/2024).
Dari penelusuran ICW, yang didapat dari berbagai media, Sekjen DPR Indra Iskandar menyampaikan bahwa tunjangan yang diberikan kepada anggota dewan per bulannya sekitar 50-70 juta. Kebijakan ini menurut ICW adalah bentuk dari pemborosan uang negara (kompas, 11/10/2024).
Yang menjadi tanda tanya di benak kita, apakah dengan diberikannya tunjangan peralihan rumah dinas ini, bisa mewujudkan kinerja anggota dewan ke depannya? Karena melihat realitas yang ada sebelumnya, banyak kebijakan anggota dewan yang tidak pro kepada rakyat. Seperti disahkannya PP nomor 21 tahun 2024 tentang kepesertaan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Di mana setiap anggota peserta diwajibkan membayar iuran sebesar 3%.
Dari hasil iuran (tabungan) tapera menurut pemerintah, akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur perumahan yang lebih luas dan terjangkau di seluruh pelosok negeri. Namun, alih-alih menyejahterakan rakyat dengan kebijakan ini kepesertaan pembayaran iuran tapera malah menjadi beban. Karena kondisi di masa sekarang kebutuhan dengan pengeluaran tidak sesuai dengan realitas yang dihadapi. Hingga rakyat hari ini masih banyak yang kesulitan memiliki rumah.
Sehingga tabungan tapera menjadi beban bagi para pekerja. Jadi mungkinkah optimal kinerja para anggota dewan dengan fasilitas tunjangan dari negara? Mungkinkah harapan rakyat dapat terwujud? Tentunya ketika melihat realitas yang sudah-sudah, akan sangat sulit mewujudkannya. Karena sebagaimana diketahui, peran dan fungsi anggota dewan dalam sistem demokrasi dalam setiap mengambil kebijakan dan keputusan sesuai dengan suara terbanyak di parlemen.
Jadi ketika kebijakan tersebut tidak pro kepada rakyat, kebijakan tersebut tetap berjalan. Ironisnya keputusan tersebut akan menambah daftar panjang susah hidup rakyat. Inilah buruknya sistem demokrasi, kebijakan yang diambil harus berdasarkan suara terbanyak di parlemen. Berbeda dengan sistem syariat Islam. Dalam Islam setiap kebijakan yang diambil oleh pemimpin harus berdasarkan syariat (hukum syarak).
Dalam Islam ada juga yang namanya anggota dewan majelis, yaitu majelis umat. Majelis umat merupakan wakil rakyat. Namun, berbeda peran dan fungsinya dengan anggota dewan dalam sistem demokrasi. Anggota majelis umat dalam Islam boleh laki-laki dan perempuan, muslim maupun nonmuslim. Namun, keanggotaan orang nonmuslim hanya terbatas pada penyampaian pengaduan tentang kezaliman para penguasa atau penyimpangan dalam pelaksanaan hukum-hukum Islam.
Anggota majelis umat dalam pelaksanaannya murni mewakili umat, atas dasar iman dan kesadaran utuh sebagai wakil rakyat yang bertugas untuk menjadi penyambung lidah rakyat. Kesadaran inilah yang menjadikan mereka, para wakil rakyat (majelis umat) tetap konsisten dan fokus pada fungsi yang sebenarnya. Karena kesemuanya itu merupakan amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan kepada Allah dan bukan pada keistimewaan yang diberikan oleh negara.
Apalagi Islam juga memiliki aturan yang terkait dengan harta kepemilikan maupun pemanfaatannya. Sehingga setiap pemimpin ataupun wakil rakyat dalam mengambil dan melaksanakan kebijakan harus terkait dengan hukum syarak. Karena dalam Islam kedaulatan ada di tangan syarak, bukan di tangan rakyat. Karena dalam Islam sumber hukum berasal dari Allah Swt., bukan berasal dari manusia.
Hukum Islam juga sesuai dengan fitrahnya manusia, memberi rasa aman, kenyamanan, dan kesejahteraan. Jadi, hal ini bisa terwujud hanya dengan berhukum pada hukum Allah. “Hai manusia, kamulah yang berkehendak kepada Allah, dan Allah Dialah yang maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi maha kaya.” (QS. Fatir ayat 15).
Wallahualam bissawab.
Penulis Rismayana (Aktivis Muslimah)









