FORUM MEDAN | Para karyawan yang di-PHK sepihak oleh manajemen PT Medan Tropical Canning Frozen Industries, segera menggelar aksi demonstrasi menuntut hak sesuai UU Ketenagakerjaan. Aksi dilakukan karena pihak perusahaan yang janji awalnya bakal berdamai namun ingkar.
Gelar mediasi yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan antara pihak PT Medan Canning dan sepuluh karyawanya gagal. Kegagalan tersebut diduga ada upaya mengulur waktu PT Medan Canning agar hak tuntutan para karyawan tak terealisasi sesuai Undang Undang Tenaga Kerja tentang Putusan Hubungan Kerja (PHK).
Kuasa Hukum Karyawan dari Kantor Pengacara TRIFA Hj Tri Anuari SH MHum didampingi DPD Lembaga Suadya Masyarakat (LSM) Penjara mengatakan, mediasi terkait upaya tuntutan hak PHK dari karyawan dijadwalkan 4 kali pertemuan namun hanya sekali dihadiri pihak PT Medan Canning, hasilnya tak ada.
“Ketika Hukum dan Undang Undang tidak lagi menjadi pedoman kepada keadilan, demo adalah solusi yang akan kita lakukan,” jelas pengacara itu, Rabu (5/2/2025).
Konfirmasi wartawan terhadap Kabid Disnaker Marisi Sumantri Sinaga mengatakan, mediasi masih tetap berlangsung.
“Mediasi masih tetap berlangsung ya pak!,” ucapnya dengan singkat melalui whatsapp. (man)







