Kejaksaan Agung Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

JAMPidsus Febri
JAMPidsus Dr Febrie Adriansyah SH MH

FORUM JAKARTA |  Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Selasa (15/7/2025), memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.

Perkara ini melibatkan pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, yang diduga menyalahi ketentuan hingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Kesepuluh saksi yang diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung terdiri dari berbagai latar belakang profesional, di antaranya:

  1. ALP, Direktur AJ Capital

  2. RR, Relationship Manager LPEI (2010–April 2015)

  3. RTPS, Manager Sindikasi (2012)

  4. FXPM, Pemimpin Grup Kredit Menengah PT Bank DKI (2020)

  5. AS, Relationship Manager Unit Menengah II PT Bank DKI (2020)

  6. ARA, Pemimpin Divisi Kredit Menengah II PT Bank DKI (2020)

  7. UK, Account Officer

  8. MFM, Junior Analis ARK BRI Credit Analyst (2012)

  9. ERF, Karyawan PT BRI

  10. AW, Kantor Hukum Aji Wijaya & Co

Pemeriksaan saksi dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara terkait dugaan korupsi yang menyeret sejumlah tersangka, termasuk individu berinisial ISL dkk.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan demi mengungkap kebenaran serta menegakkan hukum dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara ini. (red)