OPINI  

Beras Mahal Saat Stok Melimpah, Rakyat Makin Susah

Oleh: Rismayana (Aktivis Muslimah)

1708924019

Dalam beberapa pekan terakhir ini masyarakat dikejutkan dengan kenaikan harga bahan pangan, terutama beras sebagai komoditas bahan pokok yang setiap hari dibutuhkan oleh masyarakat. Pada bulan Mei 2025 lalu pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) merilis data bahwa stok cadangan beras pemerintah memperoleh rekor tertinggi dalam sejarah 57 tahun terakhir. Hal ini tercatat di gudang Bulog stok beras mencapai angka 3.502.895 ton. (https/www.bulog.co.id, 4/5/2025)

Kenaikan ini tentu sangat mengejutkan, karena harganya sudah melampaui harga tertinggi dalam eceran (HET) dan hal ini tentu sangat memberatkan rakyat kecil. Padahal pemerintah sudah mengklaim bahwa stok beras sangat melimpah. Sangat disayangkan sebenarnya, di saat pemerintah menyatakan bahwa stok beras diklaim surplus, di saat itu pula harga beras melonjak di harga eceran tertinggi. Yang menjadi pertanyaan di benak masyarakat awam saat ini ada apa dengan sistem distribusi pangan yang saat ini berlangsung dan mengapa hal ini terus berulang?

Meskipun stok beras dinyatakan surplus, namun kenyataannya lebih dari dua pekan harga beras terus merangsek naik di bulan Juni. Tercatat lebih dari 133 kabupaten atau kota di Indonesia mengalami kenaikan harga beras. Hal ini berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). (bisnis.com, 16/6/2025)

Melonjaknya harga pangan terutama beras di tingkat eceran yang tidak terkendali, menurut pengamat ekonomi dari kampus UGM (Universitas Gajah Mada) Prof Lilik Sutriarso hal ini merupakan suatu keanehan, di mana kondisi ketahanan pangan nasional tahun ini produksi beras tercatat surplus (melimpah). Beliau menyatakan kenaikan harga beras terus merangsek di atas harga tertinggi eceran ini disebabkan proses distribusi yang salah. Hal inilah yang menyebabkan harga semakin naik, walaupun stok beras melimpah. Ujar beliau (beritasatu, 19/6/2025)

Inilah karakteristik dari pengelolaan pangan dalam sistem kapitalisme, penguasa tidak pernah pro terhadap rakyat kecil. Tetapi tunduk pada mekanisme pasar dan kepentingan oligarki (pengusaha). Seharusnya dengan adanya kebijakan yang mewajibkan Bulog menampung hasil panen petani (gabah) dalam jumlah yang sangat besar, ini bisa mengontrol dan mensuplay pasokan beras yang beredar di pasaran.

Namun lagi-lagi karena penguasa dalam sistem kapitalisme pangan tidak diwajibkan sebagai hak dasar rakyat, sehingga negara (Penguasa) dalam sistem kapitalis hanya bertindak sebagai regulator, bukan pelindung atau penjamin distribusi yang adil dan merata. Sehingga pendistribusian bahan pangan terutama beras hanya dijadikan komoditas yang bisa diperdagangkan demi mencari keuntungan yang besar. Alhasil rakyat kecil terus menjadi korban naik turunnya harga (fluktuasi).

Hal ini sungguh jauh berbeda dalam sistem ketahanan pangan dalam sistem Islam, dalam Islam Khilafah (negara) berkewajiban menjamin segala kebutuhan bahan pokok rakyatnya, termasuk pangan. Negara akan mengelola produksi, distribusi dan cadangan pangan secara langsung tanpa menjadikannya komoditas dagang. Dalam pengelolaan produksi negara akan memberikan bantuan subsidi benih (bibit padi), subsidi pupuk, dan juga memberikan bantuan semprotan hama kepada petani agar hasil produksi panen terjaga dan terawat dari hama padi. Dan bantuan subsidi ini diberikan secara cuma-cuma untuk menjamin kualitas beras yang dihasilkan.

Sistem distribusi di dalam negara Islam (Khilafah) juga melarang adanya penimbunan barang baik itu oleh penguasa ataupun oleh cukong-cukong seperti yang terjadi saat ini adanya penumpukan stok beras di Bulog. Karena dalam Islam penimbunan barang merupakan bagian dari perbuatan dosa. Rasulullah SAW dalam hadistnya yang berbunyi, “Tidaklah seseorang menimbun (makanan pokok) melainkan ia berdosa.” HR Muslim

Karena praktek penimbunan barang dalam Islam dianggap sebagai perbuatan tercela yang mana dari perbuatan tersebut efeknya dapat menyusahkan masyarakat dan merugikan banyak orang. Untuk itu negara (Khilafah) akan memastikan ketersediaan stok beras dapat beredar di pasaran, negara akan mendistribusikan secara langsung dengan merata. Sehingga harga beras bisa stabil dan kebutuhan rakyat terjamin.

Dan negara (Khilafah) juga akan memastikan dan menjamin harga barang-barang yang tersedia di masyarakat mengikuti mekanisme pasar, bukan dengan mematok harga. Mematok harga dalam syariat Islam juga dilarang. Hal ini pernah terjadi di masa Rasulullah SAW ketika terjadi kenaikan harga barang di pasar. Para sahabat pernah meminta Rasul untuk mematok harga barang. Kemudian Rasul langsung menolak permintaan para sahabat tersebut.

Dari Anas bin Malik, ia berkata, orang-orang berkata, “Wahai Rasulullah, harga-harga sudah melambung tinggi, maka tetapkanlah harga-harga untuk kami.” Maka Rasulullah menjawab, “Sesungguhnya Allah-lah yang menetapkan harga (Al-mus’ir), Dialah yang melapangkan rezeki dan menyempitkannya. Sesungguhnya Aku berharap bertemu dengan Tuhanku dalam keadaan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku karena kezaliman dalam darah maupun harta.”

Pemastian ini merupakan ketundukan Khilafah pada syariat Islam. Karena Islam melarang adanya campur tangan negara dalam mematok harga barang di pasaran. Maka solusi yang tepat bukan pada tambal sulam peraturan tetapi perubahan sistem pemerintahan saat ini.

Wallahu’alam bishawab
Penulis adalah Rismayana — aktivis muslimah