OPINI  

Negara Bisa Ambil Tanah? Lalu Rakyat Dapat Apa?

Oleh: Aulia Zuriyati (Aktivis Muslimah)

ilustrasi tanah 1751350051358 169

Baru-baru ini, pemerintah kembali menggulirkan wacana yang cukup menyita perhatian: negara bisa mengambil alih tanah yang dianggap “terlantar” alias tidak tergarap selama dua tahun. Tanah semacam ini akan ditarik menjadi milik negara dan didistribusikan ulang kepada pihak yang dinilai “lebih mampu”.

Kebijakan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Pokok Agraria yang diperkuat lewat PP No. 20 Tahun 2021. Menurut Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang BPN, prosesnya dimulai dengan peringatan bertahap. Jika tanah tetap tak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu, statusnya berubah menjadi milik negara. (Kompas, 18/07/2025)

Saya tidak sedang membela para penimbun tanah. Tapi yang jadi pertanyaan: apakah rakyat kecil yang kesulitan mengelola tanah karena keterbatasan modal, akses, atau infrastruktur juga akan dikenai sanksi yang sama?

Faktanya, tidak semua tanah yang tampak “terlantar” benar-benar ditelantarkan. Ada yang tidak memiliki modal, masih dalam sengketa, atau belum terjangkau fasilitas dasar. Namun, di atas kertas, semuanya bisa dipukul rata dan ditarik negara. Di atas kertas pula, tujuan negara tampak mulia: mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan mendorong pemanfaatan produktif. Tapi, benarkah distribusinya akan berpihak pada rakyat?

Realitanya, proses distribusi tanah tidak sesederhana hitam-putih. Tak jarang, lahan yang ditarik negara justru jatuh ke tangan mereka yang sudah punya kuasa dan koneksi. Rakyat kecil hanya disebut dalam spanduk dan konferensi pers, tapi di lapangan tetap gigit jari.

Inilah wajah kapitalisme: tanah dipandang sebagai komoditas, bukan amanah publik. Skema seperti HGU dan HGB justru memperluas penguasaan korporasi atas tanah, sementara rakyat sulit mendapat lahan untuk tempat tinggal, bertani, atau berdagang. Negara berperan sebagai fasilitator kepentingan pemodal, bukan pelindung hak rakyat. Penarikan tanah “terlantar” bahkan bisa menjadi celah untuk memperluas kekuasaan oligarki. Ironisnya, banyak tanah milik negara yang justru terbengkalai, tanpa rencana pemanfaatan yang jelas—memicu penyalahgunaan atau salah sasaran. Rakyat kembali jadi korban, pengusaha kembali diuntungkan.

Padahal, dalam Islam, tanah bukan sekadar aset ekonomi, tapi amanah yang harus dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.”
(HR. Tirmidzi)

Artinya, hak kepemilikan tidak semata berasal dari sertifikat, tapi dari pemanfaatan nyata. Namun, ada batasannya. Jika seseorang menelantarkan tanah tanpa uzur syar’i selama tiga tahun, maka tanah itu bisa dicabut dan diberikan kepada yang lebih mampu memanfaatkannya. Tapi semua itu terjadi dalam sistem Islam yang menjamin keadilan, bukan dalam sistem sekuler kapitalistik yang rawan konflik kepentingan.

Negara dalam sistem Islam tidak bertindak sebagai pemilik mutlak tanah, tapi sebagai pengelola amanah. Jika tanah ditarik dari seseorang, itu bukan karena kuasa negara tak terbatas, melainkan karena kepentingan umat lebih besar dan si pemilik telah menyia-nyiakan hak yang mestinya dimanfaatkan.

Berbeda dengan sistem hari ini yang menjadikan negara sebagai regulator sekaligus pemain. Di sinilah konflik kepentingan sering muncul. Islam punya sistem kepemilikan tanah yang lebih menyeluruh: siapa yang boleh memiliki, dalam kondisi apa tanah bisa dialihkan, dan bagaimana negara wajib memfasilitasi rakyat untuk mengelolanya. Negara wajib menyediakan sarana: irigasi, alat pertanian, akses pasar, hingga pelatihan. Tidak boleh rakyat diminta bertahan sendiri. Jika tanah tak tergarap karena tidak ada jalan, air, atau bantuan, maka itu bukan semata kesalahan pemilik, tapi juga tanggung jawab negara.

Inilah perbedaan mendasar antara sistem Islam dan kapitalisme. Dalam kapitalisme, manfaat diukur dengan profit. Tanah dianggap “bermanfaat” jika menghasilkan uang. Tapi dalam Islam, manfaat diukur dengan kemaslahatan: untuk bertani, tempat tinggal, madrasah, atau bahkan dibiarkan sebagai hutan lindung—semuanya punya nilai yang diakui syariat.

Selama sistem yang digunakan adalah sistem kapitalistik yang menjadikan tanah sebagai komoditas, maka kebijakan apa pun hanya akan menjadi tambal sulam. Tampak adil di permukaan, tapi tak menyentuh akar persoalan.

Kalau kita serius ingin menyelesaikan persoalan agraria, bukan hanya peraturan yang harus diubah, tapi sistemnya. Sistem yang menjadikan tanah sebagai amanah, bukan komoditas; yang menjadikan negara sebagai pelayan umat, bukan pelayan oligarki; dan yang menetapkan hak dan kewajiban atas dasar hukum Allah, bukan hasil kompromi politik.

Karena pada akhirnya, tanah bukan hanya soal hak milik. Ia adalah tanggung jawab sosial. Dan dalam Islam, tanggung jawab itu ditunaikan bukan dengan janji politik atau regulasi tambal sulam, tapi dengan amanah dan sistem yang adil.

Wallahualam bissawab.

Penulis adalah Aulia Zuriyati (Aktivis Muslimah)