FORUM MEDAN | Proyek peningkatan Jembatan Kereta Api (KA) BH 343 segmen Kisaran–Tanjungbalai senilai Rp39,15 miliar dari APBN 2024 tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah kalangan menilai proyek tersebut menyimpan kejanggalan dan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penyimpangan.
Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI), Sukri Soleh Sitorus, mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya dugaan mark-up anggaran, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, manipulasi data, hingga potensi kerugian negara. Karena itu, GARANSI mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk segera melakukan penyelidikan.

“Temuan kami menunjukkan adanya tumpang tindih anggaran dan dugaan permufakatan antara pihak-pihak terkait. Kejati Sumut harus memeriksa kontraktor, konsultan, maupun pejabat Balai Teknik Perkeretaapian,” kata Sukri, Senin (15/9/2025).
Baca Juga: Dugaan Skandal “Permufakatan Jahat” Proyek Rp 39,15 Miliar di Balai Teknik Perkeretaapian Medan
GARANSI meminta agar penyidik menelusuri peran kontraktor pelaksana PT Limutu Sejahtera sekaligus memeriksa Yusdian Wira Manggala (Direktur Cabang), Zaldi Yendri (Project Manager), serta Jermia R. Simatupang (Site Manager). Selain itu, konsultan supervisi PT Wira Cipta Mandiri Konsultan Teknik juga diminta diperiksa, termasuk Ahmad Sukur ST (team leader) dan Idram ST (ahli teknik jembatan).

Tidak hanya itu, Sukri juga menyoroti dugaan keterlibatan pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, di antaranya Koordinator Teknis Aulia Husna Parinduri dan M. Mawardi, serta anggota panitia pelaksana kontrak seperti Iskandar, Yudha Hernawan, Zudha Herlambang, dan Muhammad Abdal. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sumut III, Eko Widi Wuryanto, juga diminta diperiksa.
Baca Juga: Proyek Jembatan KA BH 343 Kisaran–Tanjungbalai Senilai Rp39 Miliar Diduga Sarat Penyimpangan
“Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Jimmy Micahel Gultom dan PPK Sumut III, Eko Widi Wuryanto, sebagai pihak yang paling bertanggungjawab,” tegasnya.
Berdasarkan dokumen rencana anggaran biaya (RAB) proyek tersebut, sejumlah item pekerjaan dinilai bermasalah. Misalnya, pembuatan jembatan sementara Rp1,306 miliar, perbaikan jalan akses masyarakat Rp601 juta, serta borepile senilai Rp4,804 miliar yang diduga tidak sesuai spesifikasi. “Ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi bisa berdampak pada kualitas dan keselamatan jembatan,” ujar Sukri.
Baca Juga: Kejati Sumut Didesak Usut Dugaan Korupsi Proyek Jembatan KA Kisaran–Tanjungbalai Rp 39,15 Miliar
Hal senada disampaikan Ketua LSM Satuan Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Pemantau Kinerja Anggaran (Sidik Perkara), Agus Edy Harahap. Ia mensinyalir ada indikasi dugaan penyimpangan berat yang melibatkan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, PPK, kontraktor, hingga konsultan pengawas. Mulai dari dugaan ketidaksesuaian tonase jembatan, metode angkutan, penyetelan, bronjong, kerusakan fasilitas umum yang tidak diperbaiki akibat pekerjaan proyek, manipulasi data, hingga kedalaman borepile yang diduga tidak sesuai kontrak.

“Modus dugaan permainan kotor sangat jelas. Ada indikasi tumpang tindih anggaran, penunjukan rekanan binaan, laporan pertanggungjawaban diduga fiktif, hingga pembiaran oleh pengawas internal. Semua ini mengarah pada dugaan permufakatan jahat untuk memperkaya diri sendiri, kelompok, maupun korporasi,” tutur Agus.
Ia juga mensinyalir proyek itu sarat rekayasa, mulai dari penciptaan kegiatan yang tidak mengedepankan efisiensi, hingga dugaan manipulasi laporan kegiatan yang seolah-olah sesuai kontrak. “Ini bukan sekadar dugaan proyek gagal mutu. Ini menyangkut keselamatan nyawa rakyat dan potensi kerugian negara miliaran rupiah,” tegas Agus.
Untuk itu, Agus meminta Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, PPK/PPTK proyek peningkatan Jembatan BH 343, PT Limutu Sejahtera (kontraktor pelaksana), PT Wira Cipta Mandiri Konsultan Teknik (konsultan supervisi), serta pihak lain yang dinilai terlibat.

“Jangan biarkan uang negara puluhan miliar rupiah lenyap di meja birokrasi. Kejati Sumut harus berani membongkar jaringan korupsi proyek ini. Jika dibiarkan, publik akan melihat hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tukasnya.
Pihak Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan melalui PPK Eko Widi Wuryanto belum memberikan jawaban meski upaya konfirmasi telah dilakukan. Demikian juga PT Limutu Sejahtera dan PT Wira Cipta Mandiri Konsultan Teknik, yang masih belum memberikan keterangan demi perimbangan pemberitaan.
Sementara Humas PT KAI Sumut Asad menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat langsung dalam proyek tersebut. “KAI tidak terlibat ya pak.. Mgkn bisa konfirmasi ke teman2 BTP atau instansi lain yg disebut di berita tsb,” jawab Asad melalui pesan singkat.
As’ad menyebut pihaknya tidak berwenang menanggapi dugaan korupsi pembangunan jembatan BH 343. “Kalau indikasi dugaan korupsi kami tidak berwenang menanggapinya pak. Intinya KAI sebagai BUMN operator perkeretaapian berkomitmen untuk memastikan keselamatan sarana dan prasarana perkeretaapian dengan melakukan perawatan rutin termasuk jembatan KA tersebut,” tulis Asad menjawab konfirmasi media ini beberapa waktu lalu. (tim)







