FORUM MEDAN | Proyek peningkatan Jembatan Kereta Api (KA) BH 343 pada segmen Kisaran–Tanjungbalai, yang menelan anggaran Rp 39,15 miliar dari APBN 2024, kini menjadi sorotan publik. Alih-alih menjanjikan infrastruktur yang aman, proyek yang dikerjakan PT Limutu Sejahtera dengan konsultan supervisi PT Wira Cipta Mandiri Konsultan Teknik itu, diduga menjadi ladang praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dari data dan informasi yang diterima FORUM Keadilan, Rabu (3/9/2025), ada indikasi dugaan penyimpangan berat yang melibatkan pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, kontraktor, hingga konsultan pengawas. Mulai dari dugaan ketidaksesuaian tonase jembatan, metode angkutan, penyetelan, bronjong, hingga kedalaman borepile yang diduga tidak sesuai kontrak.
“Berdasarkan kajian tim media ini, modus dugaan permainan kotor sangat jelas. Ada indikasi tumpang tindih anggaran, penunjukan rekanan binaan, laporan pertanggungjawaban diduga fiktif, hingga pembiaran oleh pengawas internal. Semua ini mengarah pada dugaan permufakatan jahat untuk memperkaya diri sendiri, kelompok, maupun korporasi,” demikian kutipan laporan yang bakal dilayangkan ke aparat hukum terkait kasus tersebut.
Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Sukri Soleh Sitorus. Ia juga mensinyalir proyek itu sarat rekayasa, mulai dari penciptaan kegiatan yang tidak mengedepankan efisiensi, hingga dugaan manipulasi laporan kegiatan yang seolah-olah sesuai kontrak.

Secara tegas Sukri mengaitkan proyek jembatan ini dengan potensi pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, khususnya Pasal 2, 3, 5, 7, 11, dan 12.
Pasal 2 menegaskan, setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana minimal 4 tahun hingga seumur hidup. Bahkan, dalam kondisi tertentu, pidana mati bisa dijatuhkan.
“Ini bukan sekadar dugaan proyek gagal mutu. Ini menyangkut keselamatan nyawa rakyat dan potensi kerugian negara miliaran rupiah,” tegas Sukri saat dihubungi dari Medan.
Sukri sangat menyoroti dugaan pembiaran sistematis oleh pejabat terkait. Ia menuding pengawas internal dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan disinyalir tidak pernah melakukan teguran tertulis maupun lisan meski pekerjaan diduga tidak sesuai kontrak.

“Ketika pengawas diam, ketika konsultan supervisi melaporkan hal yang tidak sesuai fakta, maka jelas ini bukan kelalaian teknis, tapi kesengajaan. Inilah yang kami sebut sebagai permufakatan jahat,” tegas Sukri seraya mengecam bangunan dinding jembatan banyak yang sudah retak retak.
Untuk itu, sebut Sukri, pihaknya meminta Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, PPK/PPTK proyek peningkatan Jembatan BH 343, PT Limutu Sejahtera (kontraktor pelaksana), PT Wira Cipta Mandiri Konsultan Teknik (konsultan supervisi), serta pihak lain yang dinilai terlibat.
“Jangan biarkan uang negara puluhan miliar rupiah lenyap di meja birokrasi. Kejati Sumut harus berani membongkar jaringan korupsi proyek ini. Jika dibiarkan, publik akan melihat hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Sukri seraya menyebut pihaknya akan membawa persoalan ini ke Kementerian Perhubungan di Jakarta.

Pihak Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan melalui PPK Eko Widi Wuryanto belum memberikan jawaban meski upaya konfirmasi telah dilakukan. Demikian juga PT Limutu Sejahtera dan PT Wira Cipta Mandiri Konsultan Teknik, yang masih belum memberikan keterangan demi perimbangan pemberitaan.
Sementara Humas PT KAI Sumut Asad menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat langsung dalam proyek tersebut.
“KAI tidak terlibat ya pak.. Mgkn bisa konfirmasi ke teman2 BTP atau instansi lain yg disebut di berita tsb,” jawab Asad melalui pesan singkat.
As’ad menyebut pihaknya tidak berwenang menanggapi dugaan korupsi pembangunan jembatan BH 343. “Kalau indikasi dugaan korupsi kami tidak berwenang menanggapinya pak. Intinya KAI sebagai BUMN operator perkeretaapian berkomitmen untuk memastikan keselamatan sarana dan prasarana perkeretaapian dengan melakukan perawatan rutin termasuk jembatan KA tersebut,” tulis Asad menjawab konfirmasi, Selasa (2/9/2025).
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Kejaksaan Tinggi Sumut. Publik menanti apakah lembaga penegak hukum benar-benar berdiri di pihak rakyat atau justru membiarkan praktik rasuah terus bercokol di proyek strategis yang seharusnya menopang keselamatan dan kesejahteraan warga.
“Jembatan itu bukan sekadar besi dan beton. Itu nyawa rakyat. Kalau sejak awal sudah dimanipulasi, maka kita sedang membangun bom waktu,” pungkas Sukri yang dikenal sebagai aktivis antikorupsi.
Sesuai RAB yang diperoleh media ini, ditemukan banyak dugaan yang penuh kejanggalan. Terlebih setelah tim media ini turun langsung meninjau lokasi pembangunan jembatan BH 343 yang berada di kawasan AirJoman, Asahan. (tim)







