FORUM MEDAN | Dugaan praktik mafia tanah kembali menyeret PTPN-1 Regional-1 (dahulu PTPN-2). Lapangan bola di Dusun X, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang — yang selama puluhan tahun menjadi fasilitas umum masyarakat — kini telah berubah menjadi kawasan berpagar beton yang digembok rapat.
Padahal, lahan tersebut tercatat sebagai Hak Guna Usaha (HGU) aktif Kebun Bandar Klippa milik PTPN-1 Regional-1. Warga pun menduga, perampasan lahan ini bukan sekadar ulah individu, melainkan bagian dari sindikat mafia tanah yang bermain di balik pengalihan aset negara.
“Lapangan itu bukan digarap, tapi digarong. Kami minta Kejati Sumut jangan tebang pilih, bongkar jaringan mafia tanah yang merampas hak publik. Kerugian negaranya ditengarai tak kalah besar dengan kasus PT NDP dan Citraland,” tegas Agus Edi Harahap SH, Direktur LSM Sidik Perkara, yang sejak awal memantau kasus ini.
Menurut Agus, kasus lapangan bola Sampali merupakan pintu masuk bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk membongkar sindikat mafia tanah di PTPN-1 Regional-1. Bukan hanya persoalan lapangan, tetapi juga mengusut proses janggal pengalihan lahan di sekitarnya. “Kerugian negara akibat lapangan itu ditaksir-taksir mungkin sekitar belasan miliar, tapi kerugian lebih besar lagi yakni diduga dari peralihan lahan bekas perumahan karyawan PTPN yang berada di sekitarnya,” tuturnya.

Agus pun mendesak Kejati Sumut menggunakan kewenangannya untuk menyelidiki unsur pidana dalam dugaan perampasan lahan HGU aktif itu, karena berpotensi melanggar Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, serta UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Agus menyebut fenomena ini sebagai konspirasi busuk dan sistemik yang melibatkan oknum internal BUMN perkebunan tersebut. “Tidak mungkin ada pihak berani memagari lahan HGU aktif tanpa restu pejabat PTPN-1. Ini jelas permainan sindikat mafia tanah. Kejati Sumut harus masuk, jangan hanya menonton,” ujarnya.
Agus menegaskan, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi indikasi kuat adanya kolusi antara oknum internal PTPN-1 Regional-1 (dahulu PTPN-2) dengan pihak tertentu. “Modusnya klasik. Lahan HGU dipreteli sedikit demi sedikit, dilepaskan tanpa mekanisme resmi, lalu muncul surat penguasaan fisik dari oknum perangkat desa. Setelah itu, pengusaha masuk, pagar berdiri, dan fasilitas umum rampok,” jelasnya.
Modus seperti ini bukan hal baru. Beberapa kasus serupa sebelumnya juga mencuat di wilayah kerja PTPN-2, di mana aset perkebunan negara beralih ke tangan swasta melalui praktik penguasaan tidak sah.
Hal senada disampaikan Ketua Forum Diskusi Mahasiswa (Fordisma) Sumatera Utara, Awaluddin Nasution. Menurutnya, lapangan Sampali hanyalah puncak gunung es. Di bawahnya, ada jaringan kuat yang melibatkan oknum aparat desa, oknum pejabat PTPN-1, dan spekulan tanah yang beroperasi dengan rapi. Faktanya, pihak PTPN-1 tidak mencegah pembangunan pagar saat proses berlangsung, dan baru bereaksi setelah pagar berdiri.

Pernyataan Awaluddin itu cukup beralasan. Sesuai data yang dihimpun menunjukkan, pemagaran panel beton dilakukan secara bertahap pada pertengahan 2024. Proses ini berlangsung tanpa ada upaya pencegahan dari pihak PTPN-1. Baru setelah pagar berdiri, manajemen PTPN-1 melalui Manager Kebun Bandar Klippa melayangkan tiga surat peringatan kepada seorang warga bernama Kamiso, yang dituding sebagai pelaku pemagaran.
Namun isi surat itu janggal. Karena lahan yang dipagari berada dalam satu hamparan dengan area HGU yang disebut telah beralih ke pengusaha swasta berinisial DH. Artinya, surat tersebut bisa salah alamat.
“Sulit dipercaya PTPN-1 tidak tahu siapa yang membangun pagar. Mustahil seseorang bisa memagari lahan HGU aktif tanpa restu pejabat di dalamnya. Ini sindikat, dan sistemik,” ucap Awaluddin.
Dikonfirmasi sebelumnya, SEVP Management Aset PTPN-1, Ganda Wiatmaja, menyatakan bahwa tidak ada pelepasan lahan lapangan Sampali. Ia pun memastikan bahwa lapangan itu masih HGU Aktif PTPN-! Regional-1. Namun bantahan itu dinilai belum menjawab fakta fisik di lapangan yang kini tertutup rapat oleh pagar beton.

Kebingungan semakin bertambah ketika Region Head PTPN-1 Regional-1 Didik Prasetyo ‘bungkam’ atas konfirmasi resmi yang diajukan media. Nama Didik sempat menjadi sas-sus sebagai pihak yang disebut-sebut terlibat dalam kasus lapangan Sampali dan pengalihan areal sekitarnya. Kabarnya, Didik masuk dalam pusaran masalah lapangan Sampali ketika hendak menjabat Region Head yang kala itu bersamaan peralihan PTPN-2 menjadi PTPN-1 sebagai holding BUMN dibawah pimpinan PTPN-3.
“Kita curiga dengan kebijakannya (Didik-red) yang membiarkan begitu saja lahan HGU aktif PTPN-1 ‘dirampok’ di depan matanya. Tidak ada tanggungjawabnya untuk menjaga dan memelihara lahan negara. Seharusnya hal itu menjadi tugas dan kewajibannya sebagai pimpinan di PTPN-1 Regional-1,” tutur Ketua Umum DPP LSM Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI), Sukri Soleh Sitorus.
Atas dasar itulah Sukri curiga pejabat PTPN-1 Regional-1 tersebut terkontaminasi mafia tanah. “Bukan tak berdaya, tapi tutup mata. Diam berarti merestui HGU itu dirampas. Hal ini membuktikan adanya indikasi sudah terkontaminasi jaringan mafia tanah,” ucapnya.
Masyarakat bersama sejumlah LSM kini mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk turun tangan membongkar jaringan mafia tanah yang disebut-sebut bermain di balik pengalihan lahan HGU aktif tersebut.
“Ini bukan sekadar soal lapangan bola. Ini soal kedaulatan aset negara dan hak masyarakat atas ruang publik. Kejaksaan diharapkan segera audit investigatif,” kata Sukri menegaskan.
Warga bersama sejumlah aktivis antikorupsi berharap, Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjalankan komitmen nasional dalam penertiban HGU aktif dan perampasan aset publik oleh korporasi, agar kasus Lapangan Sampali menjadi momentum penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Apalagi lapangan Sampali mungkin hanya sebidang tanah di peta aset PTPN-1, namun bagi warga adalah ruang sosial, tempat tumbuhnya solidaritas, dan simbol keadilan ruang yang kini mulai memudar di hadapan tembok tinggi dan gembok besi. (tim)







