Ketua Umum DPP Purbaya Desak Polisi Ungkap Kebakaran Rumah Hakim PN Medan

IMG 20251105 WA0036

FORUM MEDAN | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Purbaya Indonesia, DR. Ali Yusran Gea, mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan segera mengungkap penyebab kebakaran rumah hakim Pengadilan Negeri Medan.

Peristiwa kebakaran yang terjadi pada Selasa (4/11/2025) di kawasan Jl. Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah, Medan, itu menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat hukum. Rumah tersebut milik Hakim Khamazaro Waruwu, Ketua Majelis kasus Topan Ginting yang sedang bergulir persidangannya di PN Medan.

“Kami menuntut aparat kepolisian melakukan investigasi secara transparan dan tuntas agar masyarakat mengetahui penyebab pasti kebakaran ini,” ujar DR. Ali Yusran Gea, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PP-HCMNI (Himpunan Cendikiawan Muslim Nias Indonesia), Selasa (4/11).

Gea, yang dikenal sebagai praktisi hukum dan konsultan legal di sejumlah perusahaan publik dan swasta di Medan, menilai bahwa keterbukaan informasi sangat penting agar tidak muncul spekulasi yang bisa merugikan institusi peradilan maupun keamanan masyarakat.

Ia menambahkan, publik berhak mendapatkan penjelasan resmi dari kepolisian, mengingat kasus ini menyangkut figur penting di lembaga penegak hukum.

“Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan harus memberikan keterangan resmi agar masyarakat mendapat kejelasan dan merasa aman,” tegasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian disebut masih melakukan penyelidikan di lokasi kebakaran untuk memastikan penyebab pasti insiden tersebut. Hingga kini, hasil investigasi belum diumumkan secara resmi.

DR. Gea berharap penyelidikan berjalan profesional dan terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Sumatera Utara. (re)