Klaim Asuransi Nasabah Sejak Juni 2025 Tak Dibayar, Kuasa Hukum Datangi Kantor Panin Dai-ichi Life Medan

Saat penyintas kanker harus bertarung melawan penyakit dan menuntut hak asuransi, kuasa hukum Budi Utomo SH berdiri di garis depan memperjuangkan keadilan dan janji perlindungan asuransi yang tak kunjung dipenuhi.

panin 4 min
Kuasa hukum Budi Utomo SH terlibat perdebatan dengan petugas keamanan di pintu masuk Area Layanan Nasabah kantor Asuransi Panin Dai-ichi Life saat meminta klarifikasi klaim asuransi kliennya, Jumat (12/12/2025). (foto:ist)

CHANRA SIMAMORA tidak pernah membayangkan hidupnya akan berubah sedrastis ini. Setelah vonis kanker payudara stadium IV menghampiri, hari-harinya diisi ruang operasi, bau obat kemoterapi, dan doa yang tak putus dari keluarga. Di tengah perjuangan itu, satu harapan ia gantungkan pada asuransi—perlindungan yang selama ini ia bayar dengan disiplin, demi rasa aman jika hari terburuk datang. Namun, hari terburuk itu ternyata belum berakhir.

Sejak Juni 2025, klaim asuransi yang diajukan Chanra tak kunjung dibayarkan. Tubuhnya masih lemah, rambutnya belum sepenuhnya tumbuh kembali, tetapi ketidakpastian justru datang dari tempat yang seharusnya memberi perlindungan. Dalam kondisi itulah kuasa hukumnya, Budi Utomo, S.H., melangkah ke kantor Asuransi Panin Dai-ichi Life di Jalan Palang Merah, Medan Barat, Jumat siang (12/12/2025).

Kedatangan itu bukan sekadar urusan hukum. Di tangan Budi Utomo, terselip sebuah somasi—surat yang mewakili suara seorang perempuan yang terlalu lelah untuk berdebat, tetapi masih berhak atas keadilan. Somasi pertama itu, kata Budi, adalah permintaan paling dasar: kejelasan dan tanggung jawab.

panin 2 min
Kuasa hukum Budi Utomo SH berdebat dengan petugas di pintu masuk Area Layanan Nasabah kantor Asuransi Panin Dai-ichi Life saat meminta klarifikasi klaim asuransi kliennya, Jumat (12/12/2025). (foto:ist)

“Klien kami sedang sakit berat. Ia telah menjalani operasi dan kemoterapi. Klaim diajukan tanpa tunggakan premi,” ujar Budi, suaranya tegas namun sarat keprihatinan.

Ironisnya, langkah itu justru terhenti di pintu layanan nasabah. Budi dan tim hukumnya sempat dihadang petugas keamanan. Pertanyaan demi pertanyaan dilontarkan, sementara waktu terus berjalan. Seakan hak Chanra harus melewati lapisan demi lapisan prosedur, sebelum sekadar didengar.

Ketegangan meningkat saat permintaan bertemu pimpinan kantor tak kunjung terwujud. Informasi berubah-ubah: pimpinan disebut ada, lalu dinyatakan tidak berada di tempat. Ketika Budi meminta transparansi dengan melibatkan awak media, larangan dokumentasi justru diberlakukan. Bagi kuasa hukum, situasi ini mencerminkan tembok tebal yang sering dihadapi nasabah kecil saat berhadapan dengan korporasi besar.

Perdebatan panjang akhirnya berujung pada izin masuk—tanpa kamera, tanpa rekaman. Di dalam ruangan yang sunyi dan dingin, harapan Chanra kembali digantung. Tak ada kepastian. Hanya satu kalimat dari kantor pusat melalui sambungan telepon: klaim masih dalam proses analisis, tanpa batas waktu.

Bagi Chanra, waktu bukan sekadar angka. Waktu adalah tenaga yang kian menipis, biaya pengobatan yang terus berjalan, dan beban mental yang tak kalah berat dari rasa sakit fisik.

panin 3 min
Budi Utomo SH terlihat geram dengan petugas yang menghalanginya di pintu masuk Area Layanan Nasabah kantor Asuransi Panin Dai-ichi Life saat meminta klarifikasi klaim asuransi kliennya, Jumat (12/12/2025). (foto:ist)

Di luar kantor, pihak perusahaan Asuransi Panin Dai-ichi Life memilih diam. Tak ada klarifikasi, tak ada penjelasan. Yang terdengar justru cerita lain dari Budi Utomo—tentang kliennya yang diminta dokumen tambahan di luar nalar, seperti ijazah dan rekening koran. Padahal, sejak awal, kepesertaan telah sah dengan KTP dan kartu keluarga.

Lebih menyakitkan lagi, Chanra sempat dituduh berpura-pura sakit. Tuduhan itu runtuh oleh fakta medis: dua rumah sakit berbeda menyatakan diagnosis yang sama—kanker payudara stadium IV. “Ini penyakit kritis. Asuransi dibuat untuk situasi seperti ini,” kata Budi lirih.

Tak hanya soal uang, kasus ini menjadi potret relasi timpang antara nasabah dan perusahaan. Ketika seorang penyintas kanker harus membuktikan sakitnya berulang kali, pertanyaan besar pun muncul: di mana letak kemanusiaan dalam industri yang menjual rasa aman?

Budi Utomo menegaskan, jika klaim itu tetap tak dibayarkan, jalur hukum akan ditempuh, termasuk melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Baginya, ini adalah perjuangan untuk memastikan bahwa hukum berdiri di sisi yang lemah, bukan sekadar melindungi yang kuat.

Di balik prosedur, pasal, dan somasi, ada seorang perempuan bernama Chanra Simamora—yang hanya ingin sembuh, bertahan hidup, dan mendapatkan hak yang dijanjikan. Perjuangannya adalah pengingat bahwa asuransi bukan sekadar bisnis, melainkan janji kemanusiaan yang seharusnya ditepati. (zas/sazali)