FORUM JAKARTA | Dukungan terhadap upaya pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus mengalir. Kali ini, dukungan datang dari Managing Partner HIMMAH Legal Movement Law Firm (HLM), Fadlan Zainuddin Siregar, S.H., M.H., CMLC, yang menyatakan mendukung langkah Sony Sonjaya untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Menurut Fadlan, komitmen Sony Sonjaya untuk menjadi Justice Collaborator sebagaimana diberitakan berbagai media merupakan langkah yang patut diapresiasi dalam rangka mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
“Komitmen tersebut bukanlah bentuk pembelaan terhadap perbuatan melawan hukum, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang telah diakui dalam sistem peradilan pidana Indonesia untuk membantu aparat penegak hukum membongkar kejahatan yang bersifat terorganisir, sistematis, dan melibatkan banyak pihak,” ujar Fadlan dalam keterangannya, Senin.
Fadlan menjelaskan bahwa keberadaan Justice Collaborator memiliki landasan hukum yang kuat. Di antaranya melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, serta berbagai kebijakan penegakan hukum yang bertujuan memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, prinsip utama Justice Collaborator adalah memberikan kesempatan kepada pelaku yang bukan aktor utama untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap pihak-pihak yang memiliki peran dominan dalam suatu tindak pidana, termasuk mengungkap aliran dana, jaringan kekuasaan, hingga aktor intelektual yang berada di balik sebuah kejahatan.
“Pendekatan ini telah terbukti efektif dalam praktik pemberantasan korupsi modern. Banyak perkara besar yang berhasil diungkap karena adanya pelaku yang bersedia memberikan informasi secara jujur dan komprehensif kepada penegak hukum,” katanya.
Korupsi Merupakan Kejahatan Kolektif
Lebih lanjut, Fadlan mengutip teori cooperative justice dalam kajian kriminologi dan hukum pidana modern yang menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi pada umumnya merupakan kejahatan kolektif (collective crime). Oleh karena itu, proses pembuktian dan pengungkapan kasus tidak cukup hanya mengandalkan alat bukti konvensional.
“Partisipasi pihak yang mengetahui secara langsung mekanisme kejahatan sangat dibutuhkan untuk membuka tabir perkara secara menyeluruh. Karena itu, Justice Collaborator bukan hanya instrumen hukum, tetapi juga strategi negara untuk memutus mata rantai korupsi yang terstruktur dan sistematis,” jelasnya.
Fadlan menegaskan bahwa apabila Sony Sonjaya benar-benar memiliki informasi terkait keterlibatan pihak lain sebagaimana disampaikan melalui kuasa hukumnya, maka informasi tersebut harus disampaikan secara terbuka, bertanggung jawab, dan dapat diuji secara hukum.
Menurutnya, langkah tersebut penting demi mewujudkan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
Tidak Kebal Hukum
Meski demikian, HLM mengingatkan bahwa status Justice Collaborator tidak boleh dipahami sebagai sarana untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
“Justice Collaborator bukan jalan untuk bebas dari hukuman. Sebaliknya, status tersebut merupakan bentuk tanggung jawab hukum yang lebih konstruktif karena turut membantu negara mengungkap kebenaran materiil secara utuh. Oleh karena itu, setiap informasi yang diberikan harus diverifikasi secara objektif dan profesional oleh aparat penegak hukum,” tegas Fadlan.
Ia juga menekankan bahwa dalam negara hukum yang demokratis, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Penegakan hukum harus mampu menjangkau seluruh pihak yang terlibat tanpa memandang jabatan, posisi politik, latar belakang institusi, maupun kekuatan ekonomi yang dimiliki.
“Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila memang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ajak Masyarakat Kawal Proses Hukum
Dalam kesempatan tersebut, HIMMAH Legal Movement Law Firm juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan secara objektif dan proporsional.
Fadlan mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
“Kami mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum ini dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Fadlan menegaskan bahwa penggunaan mekanisme Justice Collaborator yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab dapat menjadi instrumen penting dalam mengungkap fakta-fakta yang selama ini tersembunyi.
“Jika mekanisme Justice Collaborator digunakan secara benar dan bertanggung jawab, maka hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mampu mengungkap kebenaran yang selama ini tersembunyi. Kebenaran adalah fondasi utama keadilan, dan keadilan adalah fondasi utama negara hukum,” tutup Fadlan Zainuddin Siregar, S.H., M.H., CMLC.. (re)







