Asisten Pidana Militer Kejati Sumut Pimpin Penyitaan Aset Terpidana Perkara Koneksitas Korupsi

IMG 20251216 WA0406

FORUM MEDAN | Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Aspidmil Kejati Sumut), Kolonel TNI Kum Lukas Sambiono, memimpin langsung pelaksanaan eksekusi penyitaan aset dalam perkara koneksitas tindak pidana korupsi, Selasa (16/12/2025).

Penyitaan dilakukan oleh Tim Eksekutor Perkara Koneksitas Bidang Pidana Militer Kejati Sumut terhadap dua bidang tanah dan bangunan milik terpidana Febrian Morisdiak Bate’e yang berlokasi di Jalan Bakti II Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang seluas 798 meter persegi, serta di Jalan Sudirman Gang Musholla, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang seluas 232 meter persegi.

Kolonel TNI Kum Lukas Sambiono menyampaikan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 526 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Februari 2025, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 32/Pid.Sus-Tpk/2024/PT Mdn tanggal 15 Agustus 2024, serta juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 10 Juni 2024.

IMG 20251216 WA0407

“Dalam putusan tersebut, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.398.849.742. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemenuhan kewajiban uang pengganti tersebut,” ujar Kum Lukas Sambiono.

Ia menjelaskan, dua bidang tanah dan bangunan yang telah disita selanjutnya akan dilelang. Hasil lelang nantinya akan digunakan untuk menutupi kewajiban pembayaran uang pengganti sebagaimana amar putusan pengadilan.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Indra Hasibuan, S.H., M.H., membenarkan bahwa penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara koneksitas tindak pidana korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, pada tahun 2019–2020.

IMG 20251216 WA0408

“Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp50.441.613.822. Pada tahap penyidikan, ditetapkan dan ditahan tiga orang tersangka yang berasal dari unsur sipil dan militer,” kata Indra Hasibuan kepada wartawan.

Ia menambahkan, perkara tersebut telah diputus hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan telah berkekuatan hukum tetapnya putusan tersebut, Jaksa Koneksitas pada Bidang Pidana Militer Kejati Sumut kemudian melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red)