Skandal Inbreng Aset Eks PTPN II Jadi Perumahan Citraland, Empat Terdakwa jadi ‘Pesakitan’

IMG 20260121 WA0390

FORUM MEDAN | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan mulai mengadili empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan atau inbreng aset negara eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II yang kini berubah menjadi kawasan perumahan mewah CitraLand, Rabu (21/1/2026).

Sidang perdana digelar di ruang utama Pengadilan Tipikor Medan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Empat terdakwa tersebut masing-masing Irwan Perangin-angin selaku Direktur PTPN II periode 2020–2023, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara periode 2022–2024, serta Abd Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang periode 2022–2025.

Dalam dakwaannya, tim JPU yang dipimpin Dr Hendri Edison Sipahutar menyebut perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp263.435.080.000.

Perkara ini berawal dari perubahan Anggaran Dasar PTPN II pada tahun 2008 yang mengubah status perusahaan dari semata-mata bergerak di sektor perkebunan menjadi perusahaan multiusaha, termasuk di bidang properti dan nonperkebunan.

Perubahan tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deliserdang, dan Tanah Karo yang mencakup lahan HGU PTPN II di Kabupaten Deliserdang.

Beberapa kebun milik PTPN II seperti Kebun Helvetia, Bandar Klippa, Bandar Sampali-Saentis, Kuala Namu, dan Penara direncanakan masuk dalam proyek North Sumatera Palm Oil Valley (NSPV) yang kemudian direvisi menjadi kawasan perkotaan dan permukiman.

Pada 6 Desember 2011, Menteri BUMN saat itu Dahlan Iskan menyetujui usulan PTPN II untuk memulai pemilihan mitra strategis Proyek Kota Deli Megapolitan sebagai bentuk optimalisasi aset perusahaan.

Persetujuan tersebut mencakup pemanfaatan lahan HGU seluas sekitar 8.171 hektare dengan ketentuan pengelolaan dilakukan secara transparan, terbuka, dan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).

PTPN II kemudian memilih PT Ciputra KPSN sebagai mitra strategis melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) untuk pengembangan kawasan Kota Deli Megapolitan dengan total luas
sekitar 8.077 hektare.

Proyek tersebut sempat berjalan, namun mengalami perlambatan pada 2014 dan kembali menggeliat pada 2019 saat kepemimpinan Kementerian BUMN berganti, disertai kebijakan pengalihan aset atau inbreng ke anak perusahaan.

Lahan HGU eks PTPN II kemudian dialihkan ke PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang didirikan pada 29 Oktober 2014 sebagai anak perusahaan pengembangan properti.

Melalui PT NDP, kerja sama dilanjutkan dengan PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR), anak usaha PT Ciputra, dengan kepemilikan saham PTPN II sebesar 25 persen senilai Rp1,25 miliar.

Di atas aset negara tersebut, kini telah berdiri sejumlah kawasan perumahan mewah CitraLand di Kabupaten Deliserdang, di antaranya CitraLand Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa, dengan sebagian unit telah terjual kepada konsumen.

JPU menilai para terdakwa tetap memproses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa melalui mekanisme perubahan hak yang sah.
Seharusnya, sebelum perubahan status HGU ke HGB dilakukan, PT NDP wajib mengembalikan 20 persen dari total luas lahan kepada negara, kewajiban yang tidak pernah dipenuhi.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan dakwaan primair dan subsidair berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Menanggapi dakwaan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan perlawanan, sementara majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada pekan depan. (MR)