FORUM MEDAN | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menolak nota perlawanan (eksepsi) yang diajukan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset negara milik PTPN I Regional I senilai Rp263,4 miliar. Dengan putusan sela tersebut, perkara dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian hingga putusan akhir.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhamad Kasim dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Utama, Senin (9/2/2026). Majelis menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menguraikan peran masing-masing terdakwa secara jelas dan cermat, sehingga keberatan yang diajukan tidak beralasan hukum.
“Mengadili, menyatakan nota perlawanan para terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan persidangan sampai dengan putusan akhir,” ujar Kasim saat membacakan amar putusan sela.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan para terdakwa melalui penasihat hukumnya lebih berkaitan dengan aspek pembuktian, sehingga lebih tepat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pokok perkara. Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Jumat (13/2/2026).
Menanggapi putusan tersebut, tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan menghormati keputusan majelis hakim dan memastikan akan memberikan tanggapan pada agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU.
Empat terdakwa dalam perkara ini masing-masing Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara; Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang; Irwan Peranginangin, mantan Direktur PTPN II; serta Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo.
Jaksa menduga keempatnya secara bersama-sama melakukan pengalihan aset negara milik PTPN I Regional I untuk kepentingan bisnis properti perumahan Citraland, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp263,4 miliar.
Dalam dakwaan terungkap, Askani dan Abdul Rahim Lubis diduga memuluskan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II tanpa memenuhi kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan kepada negara sebagaimana ketentuan tata ruang. Lahan tersebut kemudian dikembangkan dan diperjualbelikan kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
Sementara itu, Irwan Peranginangin dan Iman Subakti disebut mengajukan permohonan perubahan status lahan dari HGU menjadi HGB secara bertahap sepanjang tahun 2022 hingga 2023. Perubahan status tersebut membuka jalan bagi pemasaran dan penjualan perumahan Citraland di kawasan Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan melalui skema kerja sama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra Land. Dari total lahan seluas 8.077 hektare, sekitar 93 hektare telah berstatus HGB dan dipasarkan kepada masyarakat.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau alternatif Pasal 3 UU Tipikor juncto ketentuan dalam KUHP baru. (re)







