FORUM MEDAN | Dugaan penguasaan aset negara tanpa hak kembali mencuat di Kabupaten Tapanuli Tengah. Kali ini, lahan yang telah masuk dalam skema penyertaan modal negara kepada BUMN perkebunan dilaporkan dikuasai pihak yang tidak memiliki alas hak sah.
PT Riset Perkebunan Nusantara secara resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Negeri Sibolga terkait dugaan penguasaan sebagian aset negara di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Lahan yang dipersoalkan berada di Kebun Sijambu Jambu, Desa Naipospos Barat/Pagaran Julu, dengan luas keseluruhan 41.260 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1995.
Kuasa PT Riset Perkebunan Nusantara, Rony Lesmana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa status tanah tersebut bukan lahan biasa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2019, aset tersebut tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang dialihkan sebagai penyertaan modal negara ke dalam saham PT Perkebunan Nusantara III (Persero).
Regulasi tersebut ditetapkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 November 2019, dengan nilai total penambahan penyertaan modal mencapai lebih dari Rp6 triliun.
“Artinya, lahan tersebut secara hukum merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan dalam struktur BUMN. Setiap penguasaan tanpa hak berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana yang merugikan keuangan negara,” ujar Rony kepada wartawan, kemarin.
Dalam laporan yang diajukan, disebutkan sekitar 0,189 hektare dari total lahan diduga dikuasai dan dimanfaatkan tanpa izin oleh seorang warga berinisial JH. Penguasaan tersebut, menurut pelapor, tidak didukung dokumen sah seperti sertifikat hak atas tanah, keputusan pemberian hak, maupun legalitas lain yang diakui peraturan perundang-undangan.
Rony menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan hilangnya potensi penerimaan negara, penyusutan penguasaan efektif aset negara, serta terhambatnya pemanfaatan lahan untuk kepentingan riset dan pengembangan sektor perkebunan.
Ia juga menegaskan, apabila terdapat unsur melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara atau penyalahgunaan kewenangan, maka perkara tersebut dapat memenuhi unsur Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Apabila terdapat pembiaran atau dukungan dari oknum tertentu, maka aspek penyalahgunaan kewenangan juga patut didalami. Dalam konteks aset BUMN yang berasal dari penyertaan modal negara, setiap bentuk penguasaan tanpa dasar hukum yang sah dapat berdampak pada keuangan negara,” katanya.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan pengamanan aset negara di daerah. Sengketa dan penguasaan ilegal aset masih menjadi tantangan dalam tata kelola BUMN, terutama pada sektor perkebunan yang memiliki nilai ekonomi dan strategis tinggi.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Sibolga terkait tindak lanjut laporan tersebut. Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum, apakah laporan ini akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam dugaan penguasaan aset negara tersebut. (zas)







