FORUM MEDAN | Bagi warga Dusun X, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, lapangan bola itu lebih dari sekadar hamparan tanah berumput. Puluhan tahun, tempat tersebut menjadi jantung kegiatan masyarakat: arena olahraga, panggung upacara Hari Kemerdekaan, hingga ruang kebersamaan lintas generasi.
Namun kini, lapangan itu terkepung pagar panel beton. Panel itu menjulang menutup pandangan, seakan menegaskan bahwa ruang publik tersebut bukan lagi milik mereka. “Dulu kami bisa merayakan 17 Agustus bersama, sekarang lapangan itu diambil alih dan dipagari. Rasanya seperti kehilangan rumah sendiri,” kata seorang warga dengan nada getir, akhir Agustus 2025 lalu.
Dokumen resmi menyebutkan, lahan lapangan bola Sampali berstatus Hak Guna Usaha (HGU) aktif milik PTPN-1 Regional-1 (dahulu PTPN-2). Artinya, secara hukum, aset tersebut masih dikuasai negara melalui perusahaan BUMN perkebunan.
Namun, fakta di lapangan berbeda. Sebagian lahan telah berpindah tangan ke pengusaha berinisial DH, dan seluruh lapangan ikut dipagari. Ironisnya, PTPN-1 baru bereaksi setelah pagar berdiri kokoh. Lewat Manager Kebun Bandar Klippa, perusahaan bahkan mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada seorang warga bernama Kamiso, yang dituding mendirikan pagar.
Masalahnya, Kamiso diyakini bukan aktor utama. Ia disebut hanya “orang suruhan”. Sementara, pemagaran jelas dilakukan dalam satu hamparan dengan lahan yang sudah dikuasai DH. Pertanyaannya: mengapa PTPN-1 justru menyurati rakyat kecil, bukan menindak pengusaha yang jelas-jelas menguasai lahan HGU aktif?
Sejumlah sumber menilai lemahnya sikap PTPN-1 bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi keterlibatan oknum internal. “Kalau perusahaan benar-benar serius, mestinya mereka melaporkan penguasaan ilegal ini ke aparat penegak hukum. Tapi yang terjadi justru pembiaran,” kata seorang aktivis agraria di Medan.
Ada sejumlah indikasi yang menguatkan keterlibatan pejabat PTNP-1 Regional-1 dalam ‘perampokan’ lahan HGU aktif tersebut. Antara lain: Pertama, surat peringatan salah alamat, hanya ditujukan kepada Kamiso, bukan DH. Kedua, pemagaran dibiarkan hingga tuntas, baru setelah itu PTPN-1 ‘pura-pura’ bersuara.
Padahal, menurut Pasal 28 UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, penguasaan HGU tanpa izin jelas melanggar hukum. Lebih jauh, pakar hukum menyebut praktik ini bisa masuk kategori tindak pidana sesuai Pasal 385 KUHP dan Pasal 55 KUHP.
Investigasi redaksi menemukan sederet pertanyaan yang hingga kini belum terjawab PTPN-1 Regional-1. Sekitar 17 pertanyaan tertulis sudah dilayangkan kepada Didiek Prasetyo selaku Region Head PTPN I Regional 1, namun sampai kini tidak ada jawaban. “Bisa jadi beliau (Didiek-red) diduga terlibat. Dia merupakan pejabat yang paling bertanggungjawab atas masalah ini,” ucap Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH), Sukri Soleh Sitorus yang juga Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI), Senin (8/9/2025).

Sukri meminta Menteri BUMN untuk mengevaluasi pejabat pejabat PTPN yang tidak mampu bekerja dalam mempertahankan lahan HGU aktif aset negara. “Sebaiknya dicopot. Evaluasi dan lakukan audit investigasi terkait lahan lahan HGU aktif PTPN-1 (dahulu PTPN-2),” tegasnya.
Sukri juga mendesak Kejati Sumut segera mengumumkan tersangka kasus yang mendera PT NDP dan Citraland. “Kejati Sumut harus transparan. Publik menunggu hasil penyidikan dan penggeledahan. Jangan ditutupi,” tukasnya.
Bagi masyarakat Desa Sampali, hilangnya lapangan bola bukan hanya soal sengketa aset, melainkan hilangnya ruang hidup. Seorang tokoh pemuda menyebut, “HUT RI seharusnya menjadi momen bersejarah, tapi tahun ini kami tidak bisa merayakannya di lapangan yang dulu milik bersama. Sekarang, semua sudah dipagar.”
Padahal, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan pentingnya menjaga ruang terbuka publik untuk kepentingan masyarakat luas.
Kasus Sampali hanyalah potret kecil dari persoalan lebih besar: lemahnya negara menghadapi mafia tanah. PTPN-1 sebagai BUMN semestinya menjadi garda terdepan melindungi aset negara. Tetapi, sikap pasif dan salah sasaran justru menimbulkan dugaan adanya konspirasi oknum internal dengan pihak swasta.
Apakah benar ada “perampokan terstruktur” atas aset negara di Deli Serdang? Ataukah ini sekadar kelalaian birokrasi? Pertanyaan itu masih menggantung. Yang jelas, lapangan bola Sampali kini berubah status: dari ruang publik warga, menjadi simbol hilangnya tanah negara di tangan para pemodal. (zas)







