Kejati Sumut Hentikan Kasus Penganiayaan Dua Guru SD di Binjai Lewat Restorative Justice

23279b1a dfee 4f91 9ac5 e0ab81475b12

FORUM MEDAN |  Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Dr Harli Siregar memutuskan menghentikan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan dua guru sekolah dasar di Kota Binjai melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Keputusan tersebut diambil setelah Kajati Sumut menggelar ekspose perkara bersama jajaran, termasuk Wakajati Abdullah Noer Denny, di ruang rapat lantai II Kejati Sumut. Dalam pertemuan itu, tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Binjai memaparkan kronologi kasus yang terjadi di lingkungan sekolah dasar tersebut.

Peristiwa bermula pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di ruang kelas IV SD Negeri 024777 Binjai yang beralamat di Jalan Jawa No. 24, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara.

Dalam kejadian tersebut, korban bernama Salamiyah mendatangi tersangka Christina Br Tambunan untuk mengonfirmasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut. Namun, pembicaraan keduanya memanas hingga terjadi cekcok.

Dalam pertengkaran itu, tersangka menarik jilbab yang dikenakan korban hingga kepala korban tertarik dan tubuhnya terseret ke arah meja, kursi, dan pintu kelas. Aksi tersebut kemudian mendapat balasan dari korban hingga keduanya saling melaporkan ke pihak kepolisian.

Akibat laporan tersebut, kedua pihak dijerat pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 471 ayat (1) KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau pidana denda kategori III.

Namun setelah mendengar paparan perkara, Kajati Sumut menilai kasus tersebut lebih tepat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Para tersangka yang juga saling menjadi korban merupakan teman lama dan satu profesi sebagai guru sekolah dasar. Dengan pendekatan restoratif, kita hentikan perkaranya. Kita ingin mereka kembali bekerja mengajar anak-anak di sekolah tersebut,” ujar Harli Siregar.

Ia menegaskan, penerapan restorative justice merupakan bentuk implementasi hukum yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum tidak selalu harus berujung pada pemenjaraan.

“Hukum tidak semata-mata berorientasi pada penjara, tetapi juga harus menjaga hubungan sosial yang baik. Apalagi mereka adalah guru yang sangat dibutuhkan dalam proses belajar mengajar di sekolah,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa penerapan restorative justice dalam perkara tersebut telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Menurutnya, salah satu syarat utama penerapan RJ adalah adanya perdamaian tulus antara korban dan tersangka yang dituangkan secara tertulis tanpa syarat.

“Dalam perkara ini, kedua pihak yang saling melapor telah sepakat berdamai dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Mereka juga sepakat kembali bekerja dan berhubungan baik seperti sebelumnya. Tokoh masyarakat setempat juga memohon agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melalui proses pengadilan,” jelas Rizaldi. (re)