FORUM MANDAILING NATAL | Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) resmi menetapkan MA, Direktur Utama PT ISN, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Mandailing Natal, Jumat (6/3/2026). Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, bersama Kepala Seksi Pidana Khusus, Herianto, mewakili Pelaksana Tugas Kepala Kejari Madina Bani Immanuel Ginting.
Jupri menjelaskan, penetapan MA sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan. Sebelumnya, MA telah diperiksa dua kali sebagai saksi oleh penyidik Kejari Madina di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, tempat yang bersangkutan saat ini menjalani penahanan dalam perkara lain.
Program Smart Village sendiri merupakan kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan tujuan meningkatkan kapasitas desa dalam pemanfaatan aplikasi digital guna mendukung tata kelola pemerintahan desa berbasis teknologi informasi.
Dalam kontrak kegiatan tersebut, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp24.975.000 untuk setiap desa di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Namun berdasarkan hasil penyidikan, aplikasi Smart Village yang disediakan oleh PT ISN diduga tidak dapat digunakan secara optimal di sejumlah desa. Hal itu diduga terjadi karena pihak penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan atau maintenance sistem sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja.
Temuan tersebut mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejari Madina menegaskan bahwa penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat serta menghambat pembangunan daerah,” ujar Jupri.
Sementara itu, Plt Kepala Kejari Madina, Bani Immanuel Ginting, menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan penyidikan secara profesional dan objektif guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kejari Madina juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Dengan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum semakin meningkat serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi. (re)








