Nama Akbar Himawan Muncul di Sidang Korupsi DJKA, KAMAK Tantang KPK Usut Aliran Rp3,5 Miliar

Azmi Hadly KPK 1 1
Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly.

FORUM MEDAN | Persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan memasuki babak panas. Nama Akbar Himawan Buchari mencuat di ruang sidang, namun hingga kini belum terlihat langkah tegas dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelusurinya lebih jauh.

Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, secara terbuka meragukan keseriusan KPK dalam mengembangkan perkara. “Ini menjadi pertanyaan publik, apakah KPK berani dan serius memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa,” tegas Azmi, Kamis (23/4/2026).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026), terdakwa Eddy Kurniawan Winarto mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp3,5 miliar. Dana itu, menurutnya, diperuntukkan bagi sosok bernama “Akbar”.

Pernyataan tersebut kemudian dipertegas oleh kuasa hukumnya, Daniel Heri Pasaribu, yang menyebut sosok dimaksud adalah Akbar Himawan Buchari.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK menyebut aliran dana itu diduga diberikan dalam dua tahap—Rp2 miliar dan Rp1,5 miliar. Namun hingga kini, pembuktian masih menghadapi kendala, termasuk keterbatasan saksi dalam mengidentifikasi penerima uang.

Meski demikian, fakta ini telah memicu tekanan publik agar penelusuran kasus tidak berhenti pada terdakwa semata.

Azmi menilai, jika KPK tidak menindaklanjuti fakta persidangan, maka akan muncul persepsi bahwa penegakan hukum hanya menyasar pelaku lapangan, bukan aktor yang diduga berada di lingkar atas.

“Jangan sampai KPK hanya berani di hilir, tapi ragu menyentuh nama-nama besar,” sindirnya.

Ia juga mengingatkan bahwa nama Akbar bukan kali pertama dikaitkan dengan perkara di KPK. Pada 2019, yang bersangkutan pernah diperiksa dalam kasus yang menyeret mantan Wali Kota Medan Zulmi Eldin.

Sementara praktisi hukum Riki Irawan menegaskan, keterangan terdakwa di persidangan memiliki nilai hukum yang jelas dan tidak bisa diabaikan.

Merujuk Pasal 184 dan 185 KUHAP, ia menyebut keterangan terdakwa merupakan alat bukti sah yang harus diuji dan bisa menjadi pintu masuk pengembangan perkara.

“Ini bukan sekadar narasi. Keterangan di bawah sumpah harus ditindaklanjuti. Pertanyaannya tinggal satu: ada kemauan atau tidak,” tegasnya.

Menanggapi desakan publik, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa seluruh fakta persidangan akan dianalisis oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari proses pembuktian.

Namun, ia belum dapat memastikan apakah nama-nama yang disebut, termasuk Akbar, akan dipanggil.

“KPK bekerja berdasarkan bukti. Setiap perkembangan akan disampaikan sesuai kebutuhan penyidikan,” ujarnya singkat. (re)