FORUM TANJUNGBALAI | Kepala UPT Pelayanan Sosial Lanjut Usia Kisaran–Rantau Prapat (Panti Jompo) Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, Basrah Lubis, diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses pengelolaan tenaga kerja outsourcing di instansi yang dipimpinnya.
Dugaan tersebut mencuat setelah terungkap sejumlah kejanggalan dalam mekanisme perekrutan hingga pemberhentian pekerja di panti jompo yang berlokasi di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Kejanggalan itu disebut terjadi sejak Basrah Lubis menjabat sebagai Kepala UPT.
Beberapa indikasi yang disorot di antaranya pergantian perusahaan pihak ketiga hingga dua kali sepanjang tahun 2026, pemberhentian pekerja lama tanpa alasan yang dinilai tidak logis, serta tidak dilibatkannya Kepala Tata Usaha (KTU) dalam proses pendataan maupun pengelolaan tenaga outsourcing.
Kasus pemberhentian dua pekerja lama turut menjadi sorotan publik. Murli Afrida yang telah bekerja sejak tahun 2001 sebagai juru masak, serta Agustiani yang bertugas sebagai pengasuh, diberhentikan dengan alasan tidak lulus tes wawancara.
Keputusan tersebut menuai tanda tanya, mengingat kontrak kerja untuk tahun anggaran 2026 telah berjalan lebih dari dua bulan saat hasil wawancara diumumkan pada awal Maret 2026.
“Saya merasa pemberhentian ini terlalu dipaksakan. Bahkan setelah diberhentikan, saya masih diminta bekerja selama empat hari sambil menunggu pengganti,” ujar Murli Afrida kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Senada, Agustiani mengaku pemberhentiannya diduga terkait hal yang tidak pantas untuk diungkapkan secara terbuka. Ia bahkan menyatakan siap membongkar fakta yang dimilikinya apabila persoalan ini tidak diselesaikan secara adil.
“Saya punya bukti. Kalau masalah ini tidak selesai dengan baik, akan saya beberkan semuanya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Tata Usaha UPT, Indra, mengaku tidak lagi dilibatkan dalam urusan tenaga outsourcing. Ia bahkan menyebut tidak memiliki akses terhadap data para pekerja yang direkrut melalui pihak ketiga.
“Saya sudah tidak dilibatkan lagi. Data pekerja outsourcing pun saya tidak pegang,” ungkap Indra.
Hingga berita ini diterbitkan, Basrah Lubis belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan wartawan melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan tenaga kerja outsourcing di lingkungan UPT Pelayanan Sosial Lanjut Usia Kisaran–Rantau Prapat, serta berpotensi memicu perhatian dari pihak berwenang untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. (re)







