Terungkap di Ruang Sidang: Rekaman CCTV Bongkar Fakta Tak Ada Kejadian KDRT

Sidang KDRT 1
Suasana persidangan perkara dugaan KDRT saat pemutaran rekaman CCTV oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dalam kondisi sidang terbuka dengan fokus pada pembuktian rekaman, Kamis (23/4/2026)

FORUM DELISERDANG | Persidangan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga dengan nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lubuk Pakam yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA kembali menghadirkan dinamika yang menarik, Kamis pagi (23/4/2026). Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hiras Sitanggang SH MH ini mempertajam pembahasan terkait alat bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV, yang justru menjadi alasan mengapa fakta kejadian yang diduga terjadi tidak dapat dibuktikan secara utuh.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Sherly hadir didampingi tim penasihat hukumnya yang terdiri dari Jonson David Sibarani SH MH, Togar Lubis SH MH dan Sudirman SH MH. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini adalah Ricky Sinaga. Sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi sekaligus pengujian keabsahan alat bukti yang diajukan.

Untuk mendukung keterangan saksi pelapor Rolan, Jaksa Penuntut Umum memutar sejumlah rekaman CCTV di ruang sidang. Rekaman tersebut memperlihatkan berbagai aktivitas di dalam rumah, mulai dari kedatangan anggota keluarga hingga suasana sebelum keributan terjadi. Namun, ketika memasuki bagian yang dianggap sebagai momen utama terjadinya dugaan kekerasan, rekaman tidak tersedia.

Rolan menjelaskan bahwa peristiwa yang dialaminya terjadi di area tangga antar lantai, yang tidak seluruh bagiannya tercakup dalam jangkauan kamera pengawas. Ia juga mengakui bahwa rekaman terhenti karena aliran listrik diputuskan. “MCB dimatikan Erwin,” ujar Rolan di hadapan majelis hakim.

Sidang KDRT
Saksi pelapor Rolan saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam persidangan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan ekspresi emosional saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Sherly, Kamis (23/4/2026).

BACA JUGA: Korban KDRT Jadi Terdakwa: Kisah Sherly Berjuang Melawan Luka dan Ketidakadilan di Ruang Sidang

Ia menambahkan bahwa seluruh rekaman yang dimilikinya sudah diserahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik, dan tidak ada bagian lain yang disimpan secara terpisah. “Yang ada sudah saya serahkan semua,” katanya.

Perdebatan semakin memanas ketika kuasa hukum terdakwa, Jonson Sibarani, menyoroti ketidakkonsistenan keterangan saksi terkait waktu diputusnya aliran listrik. Dalam pemeriksaan yang mendalam, terungkap bahwa pada tahap awal kejadian, ketika terdakwa turun dari lantai atas dan terjadilah interaksi di tangga, kondisi listrik masih dalam keadaan menyala.

“Tadi saudara katakan MCB dimatikan oleh Erwin, iya kan? Pada saat peristiwa yang mana itu dimatikan?” tanya Jonson.

“Pada saat peristiwa hari itulah. Iya,” jawab Rolan.

“Peristiwa hari itu kan ada banyak peristiwa. Apakah saat Sherly turun dari lantai 3, atau saat dia mendorong saudara?” lanjut Jonson.

“Saat mereka teriak. Saya tidak tahu posisinya di mana. Tidak lama setelah teriak, Erwin menggedor-gedor pintu lalu langsung mematikan lampu. Saya lupa mengingat detailnya dengan jelas,” jawab Rolan.

Ketika ditanya kembali apakah saat interaksi yang diduga menjadi awal kejadian itu listrik masih menyala, Rolan membenarkannya. Namun, ia tidak dapat menjelaskan mengapa tidak ada rekaman yang memperlihatkan peristiwa tersebut meskipun listrik dalam keadaan hidup.

Sidang KDRT 3
Suasana persidangan perkara dugaan KDRT saat pemutaran rekaman CCTV oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dalam kondisi sidang terbuka dengan fokus pada pembuktian rekaman, Kamis (23/4/2026).

“Saya lupa mengingatnya dengan jelas, karena tidak lama setelah itu listrik rumah saya dimatikan,” ujarnya.

Rolan juga mengakui bahwa ia tidak dapat memastikan secara pasti kapan tepatnya aliran listrik diputuskan, maupun posisi dan urutan kejadian secara rinci. Ia hanya menyampaikan bahwa peristiwa berlangsung dengan cepat dan dalam suasana yang penuh ketegangan.

BACA JUGA: Sidang Korban KDRT Jadi Terdakwa: Keterangan Saksi Janggal, CCTV Diminta Ditayangkan

Berdasarkan temuan tersebut, kuasa hukum terdakwa menilai bahwa rekaman CCTV yang diajukan sebagai alat bukti tidak dapat dijadikan dasar pembuktian yang sah. Jonson Sibarani menegaskan bahwa tidak ada satu pun bagian rekaman yang memperlihatkan secara jelas adanya tindakan kekerasan atau penganiayaan yang dituduhkan kepada kliennya.

“Kami tidak menemukan satu pun rekaman yang memperlihatkan adanya penganiayaan secara jelas. Rekaman yang ada hanya menampilkan bagian-bagian tertentu saja,” ujar Jonson.

Ia juga mempertanyakan keaslian rekaman yang ditampilkan, yang diketahui bukan merupakan rekaman langsung dari sistem penyimpanan CCTV, melainkan hasil rekaman ulang melalui perangkat lain.

“Jika ini rekaman asli, seharusnya disajikan secara utuh dan tidak terputus di bagian-bagian penting. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan alat bukti tersebut,” tegasnya.

Selain itu, pihak penasihat hukum juga menyoroti bahwa tidak ada rekaman dari titik pemasangan kamera lain, termasuk CCTV yang dipasang di luar rumah yang disebut memiliki rekaman suara.

Untitled 1 20
Saksi pelapor, Rolan saat memberikan keterangan dalam persidangan. (foto:forumkeadilansumut.com)

Terdakwa Bantah Tuduhan, Sebut Ada Rekayasa

Di penghujung persidangan, terdakwa Sherly menyampaikan bantahan tegas terhadap seluruh tuduhan yang disampaikan. Ia menegaskan bahwa tidak pernah melakukan tindakan kekerasan apapun kepada mantan suaminya tersebut.

“Tidak ada pemukulan seperti yang disampaikan. Banyak keterangan yang disusun secara tidak benar dan direkayasa,” ujarnya.

Menurut Sherly, pemutusan aliran listrik justru terjadi saat ia berteriak meminta pertolongan karena merasa dalam bahaya. “MCB dimatikan bukan untuk menyembunyikan kejadian, melainkan terjadi saat saya meminta pertolongan kepada Erwin karena saya merasa terancam,” ungkapnya.

Ia juga menyatakan bahwa rekaman yang ditampilkan dalam persidangan tidak disajikan secara keseluruhan, melainkan hanya bagian yang dianggap menguntungkan bagi pihak pelapor. “Yang ditampilkan hanya yang dibutuhkan saja, tidak semua rekaman yang ada. Bahkan masih ada rekaman lain yang belum diserahkan yang dapat memperlihatkan kejadian yang sebenarnya,” katanya.

Usai persidangan, Sherly menyatakan tidak keberatan jika kasus ini diliput dan disebarluaskan kepada publik. Bahkan, ia meminta agar pemberitaan tetap disampaikan kepada masyarakat.

“Saya tidak keberatan sama sekali, malah saya harap hal ini diketahui banyak orang agar publik dapat menilai siapa yang sebenarnya bersalah dan siapa yang menjadi korban. Saya juga berharap hakim dapat memutus perkara ini secara objektif, memulihkan nama baik saya dan membebaskan saya dari tuduhan yang tidak benar ini,” tegasnya.

Sebelumnya saksi Rolan yang merupakan mantan suami Sherly menyampaikan keberatan jika persidangan ini diliput, dengan alasan kekhawatiran dampak negatif bagi anaknya yang masih bersekolah. “Saya khawatir jika kasus ini diberitakan secara luas, anak saya yang masih sekolah akan mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari teman-temannya,” ujarnya.

Sherly Korban KDRT
Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Sherly (kanan atas) yang berbalik menjadi terdakwa bersama tim kuasa hukumnya (kiri atas), saat berjuang mencari keadilan di ruang sidang PN Lubuk Pakam. (foto:forumkeadilansumut.com)

BACA JUGA: Miris! Hakim PN Medan ‘Nekat’ Batalkan Status Tersangka Suami Aniaya Istri

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua sempat meminta agar hasil liputan tidak disebarluaskan. Namun, setelah mendengar penjelasan dari wartawan bahwa peliputan akan tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik dan menjaga kepentingan semua pihak, hakim akhirnya memperbolehkan pemberitaan dengan catatan tetap mempertimbangkan aspek perlindungan privasi.

Hingga akhir persidangan, belum ada kesepakatan terkait fakta kejadian yang sebenarnya. Ketiadaan rekaman pada momen krusial, ditambah dengan ketidakkonsistenan keterangan saksi, membuat pembuktian atas tuduhan yang disampaikan menjadi sulit untuk dilakukan.

Majelis hakim mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tetap fokus pada pokok perkara dan menyampaikan seluruh argumen serta bukti yang dimiliki dalam tahapan pembelaan selanjutnya. “Seluruh bantahan dan pendapat terkait alat bukti akan kami pertimbangkan secara cermat dalam proses pengambilan keputusan nanti,” ujar Hakim Ketua.

Persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada jadwal yang telah ditetapkan dengan agenda pendalaman alat bukti dan pemeriksaan keterangan pihak-pihak yang terlibat. (red/zas)