FORUM MEDAN | Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (Fabem) Sumatera Utara menyoroti dugaan pelanggaran petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelatihan (juklat) oleh Yayasan Atifa Maju Mandiri (AMM) terkait pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi – Makan Bergizi Gratis (SPPG-MBG).
Ketua DPW Fabem Sumut, Rinno Hadinata, menyatakan bahwa yayasan tersebut diduga mengelola 11 unit SPPG-MBG yang tersebar di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Jumlah ini dinilai melebihi batas maksimal yang diatur dalam juknis dan juklat Badan Gizi Nasional (BGN), yakni hanya 10 unit dalam satu provinsi.
“Yayasan Atifa Maju Mandiri patut mendapatkan perhatian khusus dari BGN karena memiliki 11 SPPG yang tidak sesuai dengan ketentuan. Harus ada tindakan tegas terhadap yayasan tersebut,” ujar Rinno di Medan, Senin (4/5/2026).
Ia menambahkan, bentuk tindakan tegas yang dapat diambil antara lain pencabutan izin operasional SPPG di Sumatera Utara. Selain itu, Fabem juga mendorong agar BGN mempertimbangkan pemberian sanksi administratif lebih lanjut, termasuk kemungkinan masuk daftar hitam (blacklist), sebagai efek jera bagi pihak yang tidak mematuhi aturan.
Berdasarkan data yang beredar di internal Fabem, terdapat 11 titik SPPG-MBG yang disebut dikelola oleh yayasan tersebut, masing-masing berada di wilayah Medan Johor, Medan Tembung, Medan Sunggal, serta sejumlah kecamatan di Kabupaten Deli Serdang seperti Percut Sei Tuan, Tanjung Morawa, Deli Tua, dan Hamparan Perak.
Rinno menegaskan, kepatuhan terhadap juknis dan juklat merupakan hal penting untuk menjaga tata kelola program pemenuhan gizi berjalan efektif dan merata. “Ini juga menjadi contoh penting bahwa setiap lembaga harus tunduk pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Dari data daftra yang beredar, lanjut Rinno, Yayasan Atifa Maju Mandiri memiliki 11 SPPG MBG yang tersebar di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang, yakni:
- SPPG Pangkalan Mansur, MedanJohor, Kota Medan, sebagai penanggungjawab Brema.
- SPPG Sampali Pematang Johar, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, sebagai penanggungjawab Yoga.
- SPPH Sidorejo, Medan Tembung, Kota Medan, sebagai penanggungjawab Edy.
- SPPG Wonosari, Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, sebagai penanggungjawab Ibnuraash.
- SPPG Bandar Khalipah, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, sebagai penanggungjawab Zulfahri.
- SPPG Sei Sikambing B, Medan Sunggal, Kota Medan, sebagai penanggungjawab Perdana.
- SPPG Mekar Sari, Deli Tua, Kabupaten Deliserdang, sebagai penanggungjawab M. Adam.
- SPPG Bantan, Medan Tembung, Kota Medan, sebagai penanggungjawab Indra.
- SPPG Klambir Lima Kebun, Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, sebagai penanggungjawab Arjuna.
- SPPG Tembung, Medan Tembung, Kota Medan, sebagai penanggungjawab Ricky.
- SPPG Bandar Labuhan, Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, sebagai penanggungjawab Riandi.
“Ini daftar 11 SPPG milik Yayasan Atifa Maju Mandiri yang beralamat kantor di Jalan Sei Silau Kota Medan,” tutup Rinno Hadinata.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Yayasan Atifa Maju Mandiri maupun Badan Gizi Nasional terkait tudingan tersebut. (re)







