Hitungan Jam, Pelaku Pembacokan di Bengkel Mobil Diringkus Polisi

IMG 20260504 WA0044

FORUM Tebing Tinggi| Respon cepat ditunjukkan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi. Dalam hitungan jam setelah laporan diterima, pelaku pembacokan yang terjadi di Bengkel Mobil Daitam, di kawasan Jalan Yos Sudarso Lk III, Kelurahan Tanjung Marulak, berhasil diringkus, Minggu (3/5/2026) dini hari.

Peristiwa berdarah itu menimpa Muhammad Ridwan Siregar (34), pekerja bengkel asal Kabupaten Padang Lawas. Ia mengalami luka serius di bagian paha kiri setelah disabet parang oleh pelaku berinisial DE (38).

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH, MH menegaskan, kejadian bermula dari persoalan sepele yang berujung brutal.

“Awalnya hanya kesalahpahaman terkait tempat tidur di dalam bengkel. Sempat terjadi adu mulut. Korban sebenarnya sudah mengalah dan hendak pergi, namun pelaku justru melontarkan kata-kata kasar yang memicu emosi,” ujar Herikson, Senin (4/5 /2026 ).

Situasi yang semula bisa diredam berubah menjadi kekerasan. Saat korban kembali mendekat, pelaku tanpa peringatan langsung mengayunkan parang.

“Korban berusaha menghindar, namun tetap terkena sabetan di paha kiri hingga mengalami luka robek,” jelasnya.

Tak butuh waktu lama, laporan korban langsung ditindaklanjuti. Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Ipda N.J. Silalahi bergerak cepat ke lokasi. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari tempat kejadian. “Pelaku kita tangkap di sekitar lokasi. Dari interogasi awal, ia mengakui perbuatannya,” tegas Herikson.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang bergagang hitam-merah yang sempat disembunyikan pelaku di dalam ruangan bengkel. Kecepatan aparat dalam mengungkap kasus ini menjadi penegasan bahwa setiap tindak kekerasan akan ditindak tegas. Polisi pun mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan emosi sebagai jalan penyelesaian masalah.

“Jangan selesaikan persoalan dengan kekerasan. Ada konsekuensi hukum yang serius,” tandasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka di ancam dengan Pasal 466 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. (MET)