DAERAH  

Oknum ASN Diduga Terlibat Penggarapan Lahan Eks HGU PT BSP, Pemkab Asahan Janji Tindak Tegas Jika Terbukti

IMG 20260606 WA0027

FORUM KISARAN | Polemik penguasaan dan penggarapan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP di wilayah Sidodadi dan Dadimulyo, Kabupaten Asahan, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian masyarakat tertuju pada dugaan keterlibatan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebut-sebut ikut melakukan penggarapan lahan yang statusnya masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

Informasi tersebut mencuat setelah beredarnya sejumlah video di media sosial Facebook, Instagram, dan TikTok yang memperlihatkan seorang ASN yang dikabarkan bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan berada di lokasi sengketa lahan. Dalam video yang beredar, oknum ASN tersebut tampak terlibat perdebatan dengan sejumlah penggarap lain yang sebelumnya telah melakukan pembersihan lahan dan penanaman tanaman di area eks HGU PT BSP.

Berdasarkan rekaman yang beredar, situasi di lokasi sempat memanas. Oknum ASN tersebut terlihat beradu argumen dengan sejumlah penggarap yang mengklaim telah lebih dahulu mengelola lahan tersebut. Ketegangan bahkan disebut nyaris berujung konflik fisik sebelum akhirnya aparat dari Polres Asahan turun ke lokasi untuk meredam situasi dan mencegah bentrokan yang lebih besar.

Warga Pertanyakan Keterlibatan ASN

Keterlibatan oknum ASN tersebut menuai reaksi dari masyarakat. Salah seorang warga Kabupaten Asahan bernama Yunus mengaku heran melihat seorang aparatur pemerintah berada di garis depan dalam persoalan penggarapan lahan eks HGU.

“Saya heran dengan oknum PNS tersebut. Dia kan pegawai Pemerintah Kabupaten Asahan. Tapi kenapa dia berani terlibat langsung melakukan penggarapan tanah eks HGU BSP,” ujar Yunus kepada wartawan di lokasi.

Menurutnya, tindakan yang terlihat dalam video tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap seorang aparatur negara yang seharusnya menjaga netralitas dan mematuhi aturan yang berlaku.

Yunus juga mempertanyakan apakah pimpinan daerah mengetahui adanya keterlibatan bawahannya dalam aktivitas penggarapan lahan yang masih menjadi polemik tersebut.

“Dalam video di Facebook saya lihat oknum PNS itu ikut bentrok dan berdebat dengan penggarap lainnya. Apakah Bupati Asahan dan pimpinan ASN tersebut tidak mengetahui hal ini?” katanya.

Status Lahan Eks HGU Jadi Sorotan

Persoalan lahan eks HGU PT BSP sendiri telah lama menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pihak berpendapat bahwa setelah masa HGU berakhir dan tidak diperpanjang, lahan tersebut seharusnya kembali menjadi aset negara dan pengelolaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

IMG 20260606 WA0026

Karena itu, keterlibatan seorang ASN dalam aktivitas penggarapan lahan dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat mencederai kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah.

Selain dugaan ikut melakukan penggarapan, oknum ASN tersebut juga disebut oleh sejumlah warga terlibat dalam upaya mengajak masyarakat untuk melakukan perlawanan terhadap kelompok penggarap lain yang telah lebih dahulu melakukan penanaman di lokasi tersebut. Namun tudingan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang.

Bupati Asahan: Jika Terbukti Akan Ditindak Tegas

Menanggapi informasi yang beredar, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, mengaku belum mengetahui secara rinci adanya ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan yang diduga terlibat dalam penggarapan lahan eks HGU tersebut.

Saat dikonfirmasi wartawan usai menerima audiensi Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA), Bupati menegaskan bahwa seorang ASN tidak seharusnya terlibat dalam aktivitas penggarapan lahan yang status hukumnya belum jelas.

“Saya akan perintahkan Sekretaris Daerah untuk memanggil ASN tersebut. Jika memang terbukti terlibat, akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Bupati, tanah yang telah habis masa HGU-nya tidak boleh dikuasai atau digarap secara sepihak oleh pihak manapun.

“Tidak boleh seorang ASN terlibat ikut melakukan penggarapan tanah. Apalagi jika tanah pelepasan tersebut merupakan aset pemerintah atau negara. Tolong dicatat siapa ASN yang terlibat agar dapat segera ditelusuri,” ujarnya.

Bupati juga menegaskan bahwa penegakan aturan harus berlaku untuk semua pihak tanpa pengecualian.

“Jangankan ASN, warga sipil saja tidak boleh melakukan penggarapan terhadap tanah pemerintah yang statusnya belum jelas. Jika terbukti ada ASN yang terlibat, tentu harus ditindak sesuai aturan,” katanya.

Asisten I Pemkab Asahan Terkejut

Pernyataan senada disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Asahan, Muhammad Azmi. Saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Azmi mengaku baru mengetahui informasi terkait dugaan keterlibatan ASN dalam penggarapan lahan eks HGU PT BSP.

“Saya baru mengetahui informasi ini. Kalau memang ada ASN yang ikut menggarap lahan tersebut, berarti yang bersangkutan tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah. Harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Azmi mengatakan pihaknya akan mendorong langkah-langkah preventif agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Salah satunya dengan menerbitkan surat edaran kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

“Nanti akan dibuat surat edaran kepada seluruh dinas dan badan agar ASN tidak ikut melakukan penggarapan maupun transaksi terhadap lahan eks HGU yang masih memiliki persoalan administrasi dan hukum,” ujarnya.

Video Masih Beredar di Media Sosial

Hingga berita ini ditulis, sejumlah video dan foto yang memperlihatkan dugaan keterlibatan oknum ASN tersebut masih beredar luas di berbagai platform media sosial. Rekaman itu menjadi perbincangan masyarakat dan memicu berbagai tanggapan terkait netralitas aparatur negara dalam persoalan pertanahan.

Sementara itu, identitas ASN yang disebut-sebut terlibat belum diumumkan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Asahan. Pihak terkait juga belum memberikan klarifikasi terbuka mengenai dugaan keterlibatan tersebut.

Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Asahan untuk melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang dimaksud, sekaligus memastikan penanganan persoalan lahan eks HGU PT BSP dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mencegah konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat. (okras)