FORUM DAIRI| Atas persetujuan izin Amdal PT DMP dari Pemerintah, Pemkab Dairi bersama PT Dairi Prima Mineral (DPM) menggelar sosialisasi publik terkait terbitnya persetujuan kelayakan lingkungan hidup untuk kegiatan pertambangan seng, timbal, dan sulfur di Kecamatan Silima Pungga-pungga.
Kegiatan yang berlangsung di Beristera Hotel, Sidikalang, Selasa (5/5/2026), ini merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1437 Tahun 2026 tertanggal 13 Maret 2026.
Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Dairi Wahyu Daniel Sagala bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Dairi, perwakilan dinas terkait, para kepala desa, camat, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, serta berbagai organisasi masyarakat lainnya.
Keputusan tersebut mengatur kelayakan lingkungan hidup berdasarkan adendum dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Dairi Prima Mineral. Sosialisasi dilaksanakan selama dua hari, 5–6 Mei 2026, dengan tiga sesi. Satu sesi digelar di Sidikalang, sementara dua sesi lainnya berlangsung di Parongil, Kecamatan Silima Pungga-pungga.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen transparansi perusahaan dalam memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pemangku kepentingan terkait, ujar Wabup Dairi, Wahyu Daniel Sagala dalam sambutannya.
Chief Legal and External Relations Officer PT Dairi Prima Mineral, Radianto Arifin, menyebut persetujuan tersebut menjadi tonggak penting bagi perusahaan dalam menjalankan operasional pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
“Persetujuan ini merupakan langkah strategis bagi PT DPM dalam menjalankan kegiatan operasional yang mengedepankan prinsip keberlanjutan serta perlindungan lingkungan hidup,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu aspek utama dalam dokumen AMDAL adalah penerapan metode backfilling atau pengisian kembali rongga tambang sebagai pendekatan utama dalam pengelolaan tailing. Metode ini menggantikan rencana penggunaan fasilitas penyimpanan tailing (Tailings Storage Facility/TSF).
Menurutnya, metode tersebut dinilai mampu meminimalkan potensi risiko lingkungan dalam jangka panjang sekaligus mendukung optimalisasi pemulihan lahan pascatambang, sejalan dengan praktik terbaik dalam industri pertambangan berkelanjutan.
Radianto menambahkan, seluruh desain operasional yang tertuang dalam dokumen AMDAL mengacu pada prinsip Good Mining Practices.
Fokusnya meliputi pengelolaan limbah secara bertanggung jawab, pemantauan lingkungan berkelanjutan, pengendalian dampak lingkungan, serta integrasi rencana reklamasi dan pascatambang sejak tahap awal kegiatan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh pemangku kepentingan. Kami berharap kegiatan operasional dapat segera berjalan sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Dairi serta perekonomian nasional (Harapan Sagala)







