Demi Kebenaran Materiil di Smartboart Langkat, Hakim: Kami Siap Periksa Saksi Satu per Satu

IMG 20260608 WA0010

 

MEDAN FORUM | Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan memerintahkan salah seorang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard di Kabupaten Langkat untuk kembali hadir dalam persidangan berikutnya dengan membawa dokumen terkait kegiatan bimbingan teknis (bimtek).

Perintah tersebut disampaikan hakim ketua Yusafrihardi Girsang saat memeriksa Kepala SMP Negeri 1 Hinai, Kabupaten Langkat, Togar Matondang, pada sidang pemeriksaan pokok perkara, Senin (8/6/2026).

Yusafrihardi pun menegaskan, majelis hakim siap memeriksa satu per satu saksi fakta demi terungkapnya kebenaran materiil.

Togar menjadi saksi pertama yang diperiksa dari tujuh saksi fakta yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat dalam perkara yang menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Dr Saiful Abdi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra.

Di hadapan majelis hakim, saksi menerangkan sekolahnya menerima tiga unit Smartboard yang diserahkan melalui operator sekolah.

Ia mengaku tidak mengetahui pihak yang mengantarkan perangkat tersebut dan menegaskan pihak sekolah tidak pernah mengajukan proposal pengadaan.

“Sampai sekarang masih bisa digunakan,” ujarnya. Togar juga mengaku menandatangani berita acara serah terima sekitar sebulan setelah perangkat diterima serta mengikuti kegiatan bimtek yang menurutnya dilaksanakan atas undangan Kepala Dinas Pendidikan saat itu.

Namun keterangan tersebut dibantah terdakwa Saiful Abdi. Ia menyatakan tidak pernah menandatangani undangan bimtek karena saat itu telah berstatus tersangka dalam perkara lain.

Saat dikonfrontir, Saiful Abdi membantah keterangan saksi. Kemungkinan surat undangan tersebut ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan (Robert Hendra Ginting-red).

Perbedaan keterangan itu membuat majelis hakim meminta ketegasan saksi. Karena belum memperoleh kepastian, hakim memerintahkan saksi kembali hadir pada persidangan Jumat (12/6/2026) dengan membawa surat undangan bimtek yang dimaksud.

Sebelumnya, saat menjawab pertanyaan Jonson David Sibarani dan Togar Lubis selaku tim penasihat hukum (PH) Saiful Abdi, saksi menyebut tidak pernah dikumpulkan maupun diperintahkan membuat proposal pengadaan Smartboard. Ia juga mengatakan Saiful Abdi tidak hadir dalam kegiatan pengenalan Smartboard.

Meski demikian, saksi menilai keberadaan perangkat tersebut memberikan manfaat bagi proses belajar mengajar di SMPN 1 Hinai, Kabupaten Langkat.

Dalam dakwaan, Saiful Abdi bersama terdakwa lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Smartboard senilai Rp29,5 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan. Proyek tersebut diduga mengandung unsur markup atau penggelembungan harga.

Para terdakwa dijerat dengan dakwaan primer dan subsider berdasarkan ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seusai persidangan, Jonson David Sibarani mengapresiasi sikap tegas dari majelis hakim yang siap meluangkan waktu memeriksa satu per satu saksi agar duduk perkaranya terang benderang.

Faisal Hasrimy

Sementara dua pekan sebelumnya, ketua tim PH Saiful Abdi, Jonson David Sibarani menyoroti nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy yang disebut sebanyak 26 kali dalam dakwaan JPU atas nama kliennya.

Menurut Jonson, sejumlah keterangan dalam BAP menyebut Faisal Hasrimy memperkenalkan rekanan bernama Baron dan meminta agar yang bersangkutan dijadikan pemenang tender.

Pihaknya meminta penanganan perkara tidak berhenti pada para terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan. Ia juga mendorong agar perkara tersebut ditangani Kejaksaan Agung guna mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan lebih besar dalam proyek Smartboard tersebut. (MR)