FORUM MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) didorong tidak sekadar mengejar angka penerimaan daerah, tetapi juga melihat kondisi ekonomi masyarakat yang masih penuh tekanan.
Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Sarjana Al Washliyah (ISARAH) Sumatera Utara, Abdul Thaib Siahaan, meminta Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution segera mempertimbangkan dan merealisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026 ini.
Menurut Abdul Thaib, kebijakan tersebut memiliki dua kepentingan sekaligus. Di satu sisi, pemutihan dapat membuka peluang bagi masyarakat yang memiliki tunggakan untuk kembali memenuhi kewajiban pajaknya. Di sisi lain, peningkatan kepatuhan dan pembayaran pajak kendaraan berpotensi mendukung penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menilai pemerintah perlu membaca persoalan pajak dari kondisi riil masyarakat. Tidak sedikit warga yang ingin kendaraannya tetap tertib administrasi dan sesuai aturan, namun kemampuan ekonomi membuat kewajiban pajak tertunda.
“Masyarakat ingin kendaraannya sesuai aturan, tetapi kondisi ekonomi saat ini masih sangat tidak menguntungkan. Karena itu, pemutihan pajak kendaraan akan sangat membantu masyarakat,” ujar Abdul Thaib.
Menurutnya, pemutihan jangan semata-mata dipandang sebagai kebijakan pengurangan atau penghapusan tunggakan. Program tersebut justru dapat menjadi momentum untuk menarik kembali kendaraan-kendaraan yang selama ini belum tertib pajak agar masuk kembali ke dalam sistem administrasi dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Ini bukan hanya persoalan menghapus tunggakan. Ada kepentingan peningkatan PAD sekaligus memberikan ruang kepada masyarakat untuk kembali taat pajak,” katanya.
Abdul Thaib menegaskan, pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap kemampuan ekonomi masyarakat. Ketika warga mengalami tekanan ekonomi, kebijakan yang memberikan ruang dan keringanan dinilai lebih memungkinkan untuk mendorong kepatuhan dibandingkan sekadar menuntut kewajiban tanpa mempertimbangkan daya beli.
Karena itu, ISARAH Sumut meminta Gubsu Bobby Nasution mengambil langkah konkret dengan memerintahkan jajaran terkait mengkaji kemungkinan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Ia juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara proaktif mengajukan skema pemutihan kepada pemerintah provinsi, dengan memperhitungkan aspek penerimaan daerah dan kemampuan masyarakat.
“Bapenda Sumatera Utara harus melihat ini sebagai peluang. Pemutihan bukan hanya untuk membantu masyarakat, tetapi juga dapat menjadi strategi meningkatkan PAD melalui kembalinya wajib pajak yang selama ini menunggak,” tegasnya.
Abdul berharap kebijakan tersebut tidak berhenti pada wacana. Menurutnya, keputusan pemerintah untuk memberikan ruang kepada masyarakat menyelesaikan tunggakan kendaraan akan menunjukkan bahwa kebijakan fiskal daerah juga memperhatikan kondisi sosial-ekonomi warga.
“Pemerintah harus hadir. Kalau masyarakat diberi ruang untuk kembali tertib pajak, maka kepentingan masyarakat dan kepentingan pemerintah dalam meningkatkan PAD dapat berjalan beriringan. Pemutihan ini juga merupakan bentuk empati pemerintah terhadap masyarakat,” pungkas Abdul Thaib. (red)







