FORUM Tebing Tingg | Temuan maladministrasi dalam pemilihan Kepala Lingkungan di 3 Kecamatan, kini memasuki persoalan baru. Bukan lagi sekadar soal proses pemilihannya, tetapi sejauh mana Pemerintah Kota Tebing Tinggi menjalankan tindakan korektif Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
Melalui surat, salah satunya surat ber- Nomor T/1160/LM.44-02/0102.2026/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026, Ombudsman menyatakan telah melakukan pemeriksaan atas laporan masyarakat dan menyimpulkan ditemukan maladministrasi dalam proses pemilihan Kepling IV Bandar Sakti Kecamatan Tebing Tinggi Kota.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) Ombudsman menyebut proses tersebut tidak sesuai dengan Perwal Tebing Tinggi Nomor 16 Tahun 2019 serta Keputusan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 100.3.3.3/1551 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis dan tim monitoring pemilihan Kepling masa bakti 2025-2028.
Dalam tindakan korektifnya, Ombudsman meminta Camat membatalkan SK pengangkatan Kepling dan melaksanakan pemilihan ulang. Ombudsman juga meminta pembinaan terhadap 3 oknum Camat serta perubahan Perwal Nomor 16 Tahun 2019 terkait mekanisme masa sanggah hasil pemilihan Kepling.
Di sinilah persoalan kemudian bergeser. Setelah LHP dan tindakan korektif Ombudsman diterbitkan, apa yang telah dilakukan Pemko Tebing Tinggi, DP3APM ( Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat serta ketiga Camat , Apakah SK pengangkatan sejumlah Kepling sudah dibatalkan dan Apakah pemilihan ulang sudah dilaksanakan. Jika belum, apa alasan dan dasar hukum sehingga tindakan korektif Ombudsman tersebut belum dijalankan.
Menurut salah seorang pelapor, Rahimim Jaya yang di mintai tanggapannya pada Selasa (15 /9/2026) menyebutkan bahwa pertanyaan itu penting karena persoalan ini bukan lagi sebatas keberatan warga. Ombudsman Sumut telah melakukan pemeriksaan dan secara resmikan menyatakan ditemukan maladministrasi, bahkan memberikan tindakan korektif yang secara spesifik menyangkut pembatalan SK dan pemilihan ulang sejumlah Kepala Lingkungan di lingkup pemerintahan Kota Tebing Tinggi.
” Jika tindakan korektif tersebut belum dilaksanakan, warga dan calon Kepling yang ” dikalahkan ” patut mempertanyakan mengapa terjadi kelambanan, pengabaian, atau terdapat alasan hukum tertentu yang membuat Pemko melalui perangkat terkait belum menjalankannya.
Ditambahkannya, persoalan tersebut bahkan telah mereka bawa ke Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melalui surat tertanggal 4 September 2026. Pelapor meminta Kejari mempelajari LHP Ombudsman serta melakukan telaah hukum dan/atau penyelidikan lebih lanjut apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
” Temuan maladministrasi Ombudsman Sumut, tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana. Ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai dan membuktikannya.” tegas Rohimin Jaya.
Karena itu, titik kritisnya kini adalah kepatuhan Pemerintah Kota Tebing Tinggi terhadap tindakan korektif Ombudsman. Jangan sampai hasil pemeriksaan lembaga pengawas pelayanan publik hanya berhenti sebagai dokumen tanpa tindak lanjut yang jelas. DP3APM dan Camat perlu menjelaskan secara terbuka: apakah tindakan korektif Ombudsman sudah dilaksanakan, sedang diproses, atau belum dilaksanakan sama sekali?.
Sebab, persoalan Kepling kini bukan lagi semata soal siapa yang benar dalam pemilihan, melainkan pertanyaan yang lebih mendasar: ketika Ombudsman telah menemukan maladministrasi dan meminta tindakan korektif, apakah Pemerintah Kota Tebing Tinggi benar-benar menjalankannya. (Met)







