Proyek KSPN Danau Toba Rugikan Negara Rp13,185 Miliar, PPK dan GM PT Yodya Karya Dituntut 2 Tahun

IMG 20261102 WA0085 scaled
Terdakwa Enda Simakasura Ketaren (kanan) dan Edwyn Tresnanugraha saat mendengarkan pembacaan surat tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/ts)

FORUM MEDAN | Dua terdakwa korupsi Rp13,185 miliar terkait Pengembangan Kawasan Permukiman Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA 2022, Senin (2/11/2026) di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan dituntut masing-masing dua tahun penjara.

Selain itu, Enda Simakasura Ketaren, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Balai Prasarana Permukiman Sumatera Utara (Sumut) dan Edwyn Tresnanugraha, sebagai General Manager (GM) atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan, juga dituntut pidana denda masing-masing Rp100 juta.

“Dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut. Apabila kekayaan atau pendapatan tersebut tidak mencukup dipidana penjara selama 60 hari,” urai JPU Kejari Samosir Modana Hutajulu.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf a dan c UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 Jo Pasal 618 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Yakni melakukan atau turut serta tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp13.185.197.899,60.

“Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi” sambung JPU Modana di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang.

Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, kooperatif selama persidangan dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebelumnya dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan telah dipindahkan ke RPL Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.

Dirampas Untuk Negara

Baik Enda Simakasura Ketaren maupun Edwyn Tresnanugraha tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.

Oleh karenanya, uang Rp13.185.197.899,60 yang dititipkan di RPL tersebut dirampas untuk negara sebagai kompensasi menutupi kerugian keuangan negara.

Hakim ketua Yusafrihardi Girsang melanjutkan persidangan, Jumat (6/11/2026) untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum (PH) maupin pembelaan pribadi kedua terdakwa.

Di penghujung sidang, PH terdakwa PPK Enda Simakasura Ketaren memohon kepada majelis hakim agar kliennya diizinkan dikeluarkan sementara dari rumah tahanan karena sedang menderita penyakit untuk menjalani operasi. Sebagai bahan pertimbangan, tim PH selesai jam istirahat makan siang, akan menghadirkan dokter ahli penyakit dalam di persidangan.

Perbuatan Melawan Hukum

Enda Simakasura Ketaren didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Edwyn Tresna Nugraha (berkas terpisah), selaku General Manager (GM) atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 s/d 31 Desember 2023 selaku Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan.

Menurut JPU Nurdiono, perbuatan melawan hukumnya antara lain, Enda Simakasura Ketaren menyetujui pembayaran uang muka kepada pelaksana proyek tidak sesuai ketentuan. Menyetujui pembayaran Monthly Certificate (MC) meskipun progres pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Menyetujui perubahan kontrak (contract change order) tanpa didukung justifikasi teknis yang memadai. Terdakwa tidak membuat justifikasi teknis secara rinci atas sejumlah pekerjaan yang tidak dilaksanakan, termasuk pekerjaan Resto Dainang, Toilet Umum, Kafe Topi Tao, dan fasilitas lainnya.

Tidak melakukan pengendalian terhadap keterlambatan pekerjaan, sehingga proyek yang semestinya selesai dalam 360 hari mengalami keterlambatan hingga sekitar 498 hari kalender.

Menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over (PHO) pada 23 Januari 2024 yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen, padahal menurut jaksa masih terdapat pekerjaan yang belum dilaksanakan, termasuk pekerjaan struktur panel solar cell senilai sekitar Rp1,324 miliar.

Kemudian, terdakwa selaku PPK tidak mengenakan denda keterlambatan kepada penyedia jasa yang menurut JPU seharusnya mencapai sekitar Rp6,264 miliar sesuai kontrak. Tidak merekomendasikan pemutusan kontrak, meskipun penyedia telah beberapa kali memperoleh perpanjangan waktu pelaksanaan. Tidak mengawasi perubahan personel inti dan tenaga ahli sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.

Membiarkan pelaksanaan sebagian pekerjaan oleh pihak lain tanpa izin tertulis, serta melakukan perubahan pekerjaan tambah-kurang tanpa dasar teknis yang memadai. Perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13,1 miliar. (ROBERTS/RS)