Inspektorat Pemkab Asahan Segera Sidik Kades Sipaku Area
FORUM ASAHAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memprioritaskan penanganan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 anggaran 2020 yang ditengarai melibatkan AFH, Kepala Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat. Penyidik kejaksaan kini menunggu hitungan kerugian negara dari Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) atau Inspektorat Pemkab Asahan.
“Kita masih menunggu hitungan dari APIP,” tegas Kajari Asahan Aluwi SH melalui Kasi Intel, JS Malau kepada wartawan, kemarin.
Malau membantah keras kasus dugaan korupsi itu mandeg di Kejari Asahan. Pihaknya akan memproses kasus yang merugikan keuangan negara, apalagi dana APBN untuk penanganan dampak bencana wabah Covid-19. “Kasus ini prioritas,” ucap JS Malau.
Menurut Malau, pihaknya segera memanggil saksi-saksi setelah APIP menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi dana Covid-19 tersebut. “Setelah hasil kerugian negaranya diberikan Inspektorat, kita segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi mulai dari pemilik toko, perangkat desa dan unsur-unsur yang terlibat dalam melakukan tindakan mark-up ini. Kita tidak main-main mengusutnya,” tutur JS Malau.
Penyidik Kejari Asahan sudah mendapatkan bukti-bukti kuat dugaan korupsi dana Covid-19 yang diduga melibatkan Kades Sipaku Area. “Sudah ada bukti-bukti yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau ada pihak yang menilai kami lambat atau karena ada intervensi dari pihak lain untuk mengusut dugaan mark-up ini, semua itu tidak benar. Kita tunggu saja hasil dari inspektorat,” tukas Malau kepada FORUM Keadilan.
Kepala Inspektorat Pemkab Asahan melalui sekretaris, Ruslan, membenarkan pihaknya sudah menerima surat dari penyidik Kejari Asahan terkait dugaan mark-up dana Covid-19 di Desa Sipaku Area. “Ada surat dari Kejari sekitar tiga minggu lalu. Sedang kami pelajari berkasnya untuk selanjutnya diproses,” katanya, Kamis (18/11/2021).
Pihak Inspektorat mengaku lama untuk bisa melayani surat dari Kejari Asahan dengan alasan kekurangan personil. “Kami kekurangan personil untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Kades Sipaku Area ini. Segera akan kami lakukan audit dan investigasi terhadap Kades tersebut,” janji Ruslan.
Menurut Ruslan, kasus dugaan mark-up dana Covid-19 yang ditengarai melibatkan Kades Sipaku Area, akan terus ditindaklanjuti. “Yang jelas, laporan ini tidak akan kami peti-eskan. Ini tetap dilanjutkan. Apalagi sudah menyangkut dana bencana non alam Covid-19. Risiko besar kepada kami kalau tidak menindaklanjutinya,” tegasnya.
Ruslan menepis kabar adanya intervensi dari pihak tertentu untuk menghentikan kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 tersebut. “Tidak ada intervensi. Kalau pun ada, kami pasti menolak. Soalnya, Covid-19 adalah bencana nasional dan kami tidak terpengaruh dengan oknum-oknum yang akan melakukan intervensi,” ujarnya.
Dugaan rasuah itu terungkap setelah tim FORUM Keadilan di Asahan melakukan investigasi menelusuri sejumlah tempat dan memintai keterangan berbagai pihak. Kades Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat, diduga telah memark-up dana penanganan dampak Covid-19 untuk anggaran 2020. Dugaan mark-up disebut-sebut dari pembelian masker, handsanitaizer, alat pengukur suhu, dan beberapa kegiatan yang ditengarai fiktif.
Salah seorang pemilik toko yang ditemui di lapangan, sangat terkejut saat ditunjukkan bukti-bukti kwitansi pembelian barang-barang di tokonya. “Tidak benar Kepala Desa Sipaku Area membeli produk di toko saya sampai ribuan botol handsanitaizer. Yang ada hanya membeli sekitar 290 botol. Itu dengan harga Rp 20.000 perbotol, bukan Rp 50.000 perbotol seperti yang ditulis di kwitansi,” ucap pemilik toko Poltak Sihombing, beberapa waktu lalu.
Poltak mengecam pihak yang telah mencemarkan nama baik tokonya. Ia pun heran mengapa nilai kwitansinya bisa berubah. “Demi Tuhan, toko obat saya tidak pernah menjual sebanyak ini. Dan tauke saya di Tanjungbalai pun tidak punya stok sebanyak itu. Ini sudah pencemaran nama baik, dan saya akan menuntut secara hukum,” kata pria batak tersebut.
Poltak juga mengecam pihak-pihak yang mengambil keuntungan saat pandemic Covid-19. “Saya minta aparat penegak hukum untuk memproses mark-up ini. Saya tidak setuju nama baik toko saya dicemarkan atau dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” tutur Sihombing.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Lingkaran Mahasiswa Asahan (LIMA) Husni Mustofa menyesalkan dugaan mark up dana Covid-19 yang diduga melibatkan oknum Kades di Kabupaten Asahan. “Kita minta Kejari Asahan dan Inspektorat tidak main-main dengan kasus ini,” tukasnya. (tim)









