FORUM MEDAN | Proses hukum yang dilakukan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumut hampir menemui titik buntu. Pasalnya sudah dua kali pihak Kejaksaan tersebut melayangkan surat panggilan terhadap Notaris Elvira terkait dugaan Kasus Kredit Macat Bank Tabungan Negara (BTN) senilai Rp 39 miliar. Namun kedua surat Kejaksaan tersebut tidak digubris oleh Dewan Kehormatan Notaris. Sehingga Notaris Elvira tidak bersedia hadir memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Kejatisu.
Kembali Kejatisu menyurati Notaris Elvira selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). “Sudah tiga surat panggilan kita layangkan kepada Notaris Elvira, dua selaku notaris terakhir selaku PPAT,” jelas Kasipenkum Yos Arnol Tarigan melalui WhatsApp, Selasa (14/12/2021) sore.
Pemanggilan ketiga ini kita lakukan agar notaris Elvira bersedia datang ke penyidik Pidsus Kejatisu untuk dimintai keterangannya sehubungan Kredit Macat di BTN tersebut. Diharapkan notaris Elvira tidak menyulitkan penyidik untuk melakukan proses hukum terhadap kasus BTN tersebut.
Sebelumnya Penyidik Pidsus Kejatisu telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus Kredit Macat di BTN senilai Rp, 39,5 Miliyar. Kelima tersangka tersebut adalah, CS selaku Direktur PT KAYA, FS selaku Pimcab BTN tahun 2013-2016, AF selaku Wakil Pimcab Komersial tahun 2012-2014, RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial tahun 2013-2016 dan AN selaku Analis Komersial tahun 2012-2015,” papar Yos A Tarigan.
” Debitur mengajukan permohonan kredit ke BTN Medan untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. Nilai plafon kredit yang diajukan CS untuk Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya sebesar Rp 39,5 Miliar disetujui dengan agunan 93 SHGB atas nama PT ACR .
Saat ini, kredit PT KAYA sebesar Rp 39,5 Miliar tersebut berada dalam status macet yang berdampak pada kerugian keuangan negara,” tandas Yos A Tarigan.
Berdasarkan kronologis di atas, ditemukan fakta perbuatan melawan hukum, yaitu pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai SOP, penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai prosedur dan pencairan kredit tidak sesuai dengan perjanjian kredit.
“Empat tersangka dari bank BTN tersebut (FS, AF, RDPA dan AN) telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah menyetujui permohonan kredit CS selaku Direktur PT KAYA tidak sesuai dengan SOP dan perjanjian kredit,” tegasnya.
Lima tersangka ini, tambah Yos diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1. (Apri)