FORUM ACEH | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang, Agung Ardyanto, SH melalui Kepala Seksi Pidana (Kasipidsus) Kejari setempat, Reza Rahim, SH mengatakan, dugaan kasus Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tamiang, secara administratif yang dilaporkan oleh Muhammad Hanafiah alias Agam, 58 tahun, ada unsur penyimpangan yang dilakukan pihak – pihak terkait.
“Berkas laporan dugaan kasus PDAM Tirta Tamiang, yang diberikan oleh pelapor (Muhammad Hanafia, red) kepada kami, secara administratif ada unsur penyimpangan yang dilakukan pihak – pihak terkait. Tapi secara pidana kita tunggu ahlinya,” terang Reza Rahim saat diwawancarai Forum Keadilan, Rabu, 15 Desember 2021, diruang kerjanya.
Yang jelas, tambah Reza, untuk penanangan dugaan kasus PDAM tersebut, pihaknya mau meminta keterangan ahli pidana terlebih dahulu.
“Apakah itu tindak pidana masuk dalam korupsi atau tidak. Jadi kita bisa menentukan sikap apakah perkara ini naik kepenyidikan atau tidak. Jadi kita menunggu dulu dari pendapat ahli pidana,” jelas Reza.
Ketika disinggung, bahwa dugaan kasus PDAM Tirta Tamiang dilaporkan ke pihak Kejari setempat, sejak dari tahun 2019, yang kala itu diterima berkas laporannya oleh Kasipidsus sebelumnya, yakni Iqbalz SH, kemudian tahun 2020 penanganan kasusnya dilanjutkan oleh Kasipidsus Kejari Aceh Tamiang, saat ini, yakni Reza Rahim. Artinya sudah setahun ditangani namun hingga kini belum ada titik terang arah kasus tersebut?. Mendengar pertanyaan itu Reza menjelaskan, bahwa penangan kasus yang ditanganinya tersebut, sebenarnya tidak sampai satu tahun, karena mengingat, menimbang dan lain halnya, selain dirinya juga sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang harus sidang ke Banda Aceh, jadi untuk tahun ini pihaknya ada menyidangkan tiga perkara, sehingga cukup melelahkan, karena setiap minggu harus ke Kejati Aceh.
“Selesai satu, masuk satu, selesai satu, masuk satu. Dan sidangnya itu tidak dalam waktu satu bulan. Otomatis ada dua bulan, ada yang tiga bulan, sehingga untuk dugaan kasus PDAM agak terlambat. Jangankan kasus tersebut, yang sudah penyidikan aja pun walaupun jalanya lambat tapi tidak jalan ditempat, jadi seperti itu. Seperti juga kasus Proyek Jalan Marlepang, prosesnya juga masih berjalan,” ungkap Reza Rahim.
Lebih lanjut dikatakan Reza, setahun ini sudah ada tiga kasus yang telah disidangkan di Banda Aceh oleh pihaknya, ketiganya merupakan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), yakni dua berada diwilayah hukum Aceh Tamiang, satu dugaan kasus korupsi ADD diwilayah hukum Polres Langsa. (SUTRISNO)