FORUM MEDAN | Sidang lanjutan perkara tindak pidana perjudian kembali digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan. Sidang secara video call ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Eliwarti dengan dihadiri tim penasehat hukum terdakwa Johan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dari Kejatisu serta terdakwa, Selasa (21/12/2021).
Persidangan beragendakan pemeriksaan keterangan saksi dari perbalisan yakni, Pendi Sukri Lubis dan Eko dan Ahli Pidana DR Berlian Simarmata yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa.
Ahli pidana di depan persidangan mengatakan, ada lima katagori seseorang dapat dipidana atau bertanggung jawab atas kejahatan dilakukannya. Antara lain, melawan hukum, terbukti formil dan materil, ada kerugian, bertanggungjawab dengan perbuatannya dan terakhir cakap hukum.
“Kapan seseorang dapat disidang?” tanya Jonen, penasehat hukum terdakwa kepada ahli.
“Ketika orang tersebut setelah melakukan kejahatan,” jawab Dr Berlian.
Kemudian Jonen kembali bertanya. “Apakah orang yang mengalami gangguan mental atau kejiwaan dapat dimintai pertanggung jawaban hukum?”
Menurut Berlian, seseorang yang mengalami gangguan jiwa atau mental tidak apat dihukum sesuai pasal 44 KUHP. Sebab, apa yang dilakukannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Bahkan, apabila diketahui seseorang mengalami gangguan jiwa atau mental saat dilakukan pemeriksaan penyidikan harus dihentikan.
Ketika ditanya JPU Randi, apabila tersangka atau terdakwa ketika diperiksa dapat memberi keterangan dengan baik saat diambil keterangannya apakah harus dihentikan juga, Tanya JPU. Lalu itu bagaiman pendapat ahli.Sepanjang dalam pemeriksaan tersebut tersangka atau terdakwa baik boleh. Namun orang gangguan mental atau kejiwaan ada waktunya dilihat baik.
Saksi Perbalisan Eko menerangkan didepan persidangan ada menerima surat keterangan tentang kondisi terdakwa disebutkan ada mengalami gangguan mental atau Paranoid. Bahkan menurut saksi Pandi dirinya pernah membawa terdakwa ke RS. Bayangkara untuk memeriksa kesehatan.
Selanjutnya kuasa hukum terdakwa Johan memohon kepada majelis hakim melalui surat permohonan untuk membawa terdakwa berobat. Namun majelis menyatakan akan dipertimbangkan sesuai permintaan kuasa hukum terdakwa.
Selanjutnya majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk memberi kesempatan terhadap JPU membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa. (Apri)