FORUM PEKANBARU | Kejaksaan Negeri Pekanbaru akhirnya menahan RA, Direktur Utama PT Surisenia Plasmataruna yang merupakan tersangka penggelapan pajak sebesar Rp14,3 miliar.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menangani perkara yang dilimpahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau bersama Koordinasi dan Pengawas (Korwas) PPNS Polda Riau.
Penyidikan perkara telah rampung, dan kewenangan penanganannya kemudian beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Senin (20/12/2021). Usai tahap II, penyidik dan JPU melaksanakan konferensi pers di Aula Kejari Pekanbaru.
“Hari ini kita terima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perpajakan,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo yang memimpin pelaksanaan konferensi pers tersebut.
Dikatakan Kajari, dirinya telah mengeluarkan penetapan terkait status penahanan terhadap tersangka. Disebutkannya, untuk sementara tersangka RA dititipkan di Rutan Mapolda Riau.
“Iya, ditahan,” singkat Teguh Wibowo yang saat itu didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan, dan Kasubsi A Bidang Intelijen Kejari Pekanbaru Yopentinu Adi Nugraha.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyelidikan DJP Riau, Rizal Fahmi, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan sesuai dengan Pasal 32 Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), tersangka RA dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Kegiatan usaha PT SSPT sendiri, dikatakan Fahmi, bergerak di bidang industri minyak kelapa sawit dan turunannya.
Tersangka RA menandatangani dokumen faktur pajak yang diterbitkan atas nama PT SSPT dan Surat Pemberitahuan (SP) juga atas nama SSPT, yang dilaporkan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang yang beralamat di Jalan Cut Nyak Dien, Nomor 4 Pekanbaru.