“Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 17 jam, keduanya ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan dititipkan di Rutan Kelas II B Kotabumi guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Intel Kejari Kotabumi, Lampung Utara, I Made Ariadmaja
FORUM LAMPUNG | Kejaksaan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, menetapkan dua tersangka dan menjebloskannya ke Rutan Kotabumi dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan peningkatan jalan Kalibalangan, Desa Cabangempat pengerjaan dinas PUPR Kotabumi tahun anggaran 2019 senilai Rp3.995.547. 000. Akibat perbuatan korupsi itu, negara dirugikan senilai Rp794.368.321.
Kasi Intel Kejari Kotabumi, Lampung Utara, I Made Ariadmaja didampingi Kasi Pidsus, mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka yakni berinisial Y, mantan pejabat Dinas PUPR Kotabumi, dan seorang rekanan inisial AA, seorang kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
“Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 17 jam, keduanya ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan dititipkan di Rutan Kelas II B Kotabumi guna proses penyidikan lebih lanjut, “ujar Made usai penahanan Selasa, 21 Desember 2021, pukul 19.00 WIB.
Kasi Intel juga menjelaskan pihaknya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut agar proses penyidikannya dapat berjalan dengan lancar dan tidak menghilangkan barang bukti. Dalam penanganan kasus ini, lanjut Kasi Intel, sebelumnya pihaknya telah menyelidiki hingga ke tingkat penyidikan dan meminta keterangan sebanyak 16 orang baik tersangka sendiri maupun tim teknis dalam pengerjaan proyek tersebut.
“Sementara itu,proses penyidikan sendiri telah berjalan sejak Maret 2021,”katanya.
Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengerjaan peningkatan jalan Kalibalangan, Desa Cabangempat, Kecamatan Abungselatan, Lampung Utara di dinas PUPR setempat pada tahun anggaran 2019 dengan nilai kontrak Rp3.995.547.000. Proyek peningkatan jalan tersebut dari hasil penyidikan menemukan penyimpangan dalam pengerjaan berupa adanya kekurangan volume pekerjaan yang terdiri dari pekerjaan galian biasa untuk pelebaran jalan dan lapisan aspal beton.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 dan keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Ketika ditanya adanya keterlibatan tersangka lainnya, Kasi Intel mengatakan untuk saat ini belum ada. Namun, hal itu tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.