Hakim PN Balige, Lenny Na 70, Ini Harapan Warga Tolping

IMG 20211224 105516

FORUM SAMOSIR | Vonis gugatan keluarga Jahamsah Silalahi terhadap tergugat Hotman Silalahi warga Lumban Dolok Tolping-Kabupaten Samosir di Pengadilan Negeri Balige dalam perkara perdata No 82/Pdt.G/2021/PN Blg kini tinggal menghitung hari. Disebut-sebut, vonis perkara itu bakal diumumkan pada Senin 27 Desember 2021 atau Selasa, 28 Desember 2021.

Sekadar diketahui, gugatan penggugat keluarga Jahamsah Silalahi terhadap tergugat Hotman Silalahi sudah bergulir di Pengadilan Negeri Balige. Beberapa kali Pengadilan sudah menggelar persidangan. Bahkan, majelis hakim yang diketuai LENNY MEGAWATY NAPITUPULU, S.H., M.H dan timnya sudah menggelar sidang lapangan di lokasi obyek perkara Desa/Huta Lumban Dolok-Tolping Kabupaten Samosir.

”Kita berharap agar majelis hakim yang diketuai LENNY MEGAWATY NAPITUPULU, S.H., M.H dengan hati nuraninya bisa menegakkan hukum seadil-adilnya,” kata penggugat Jahamsah Silalahi kepada TOPMETRO.NEWS di Pematangsiantar, Kamis (23/12/2021).

Menurutnya, dari hasil sidang lapangan yang digelar beberapa waktu lalu, pihaknya sudah menjelaskan bukti dan fakta di dalam obyek perkara.

Diantaranya, keluarga penggugat memiliki beberapa rumah adat yang sudah berusia ratusan tahun dan kondisinya masih originil (asli). Tidak itu saja, simin atau tambak (red, kuburan) leluhur keluarga penggugat sudah berdiri kokoh di lokasi itu.

Ini berbanding terbalik dengan fakta-fakta yang dimiliki tergugat Hotman Silalahi. Tergugat hanya memiliki rumah model ‘zaman now’ di dalam obyek perkara, bahkan kuburan leluhur tergugat tidak berada di sekitar obyek perkara.

”Dari bukti dan fakta ini, kami berharap agar Pengadilan Negeri Balige, dengan hati nuraninya mampu menegakkan keadilan dan kebenaran.”

Dia optimis setelah vonis, Pengadilan Negeri Balige dapat melaksanakan eksekusi agar keluarga tergugat Hotman Silalahi ke luar dan ‘angkat kaki’ dari kampung (huta) Lumban Dolok. (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *