“Kajari Tanjungbalai dan Kasi Pidsus sepertinya akan melakukan kriminalisasi terhadap saya, dengan mengeluarkan Sprindik baru, untuk memangil dan memeriksa saya dalam kasus korupsi jalan lingkar yang penuntutannya sudah selesai di Pengadilan Tipikor Medan,” ujar Dahman Sirait SH.
FORUM TANJUNGBALAI | Dahman Sirait nelangsa. Anggota DPRD Kota Tanjungbalai ini, merasa dizholimi dalam kasus jalan lingkar yang sudah selesai penuntutannya di Pengadilan Negeri Tipikor Medan. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai diduga kuat akan mengkriminalisasi Dahman dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam kasus jalan lingkar tersebut.
Sprindik itu disebut-sebut untuk menjerat Dahman dari saksi menjadi tersangka. Hal itu tergambar dari statement Kajari Tanjungbalai, Muhammad Amin Nasution yang mengaku akan membuat Sprindik baru terhadap kasus Korupsi Jalan Lingkar, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
“Kajari Tanjungbalai dan Kasi Pidsus sepertinya akan melakukan kriminalisasi terhadap saya, dengan mengeluarkan Sprindik baru, untuk memangil dan memeriksa saya dengan kasus korupsi jalan lingkar,” ujar Dahman Sirait SH secara tegas pada wartawan, Jum’at (24/12/2021) di Kantor DPRD Tanjungbalai.
Anggota DPRD Tanjungbalai ini menyesalkan tindakan pihak Kejari Tanjungbalai yang dinilainya ceroboh serta diduga kuat ada konspirasi dalam kasus ini. Padahal, lanjut Politisi dari Partai Golkar ini, dalam kasus itu saya sebagai saksi yang sebelumnya di berita acara pemeriksaan (BAP) sumpah, tanda tangan saya dipalsukan oleh oknum di Kejari Tanjungbalai.
“Dalam undang undang, mana bisa dalam kasus yang sama dengan saksi yang sama yang sudah divonis perkaranya bisa dibuka kembali kasusnya?” tanya Dahman.
Apalagi, kata Dahman, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Negeri Medan, tidak ada keterlibatan saya dalam kasus korupsi jalan lingkar.
“Dalam pemberitaan media, nama saya disebut sebut Kajari sebagai orang yang terlibat dalam kasus itu. Padahal dalam SIPP putusan perkara Pengadilan Negeri Medan. Nama saya tidak ada disebut dalam putusan perkara korupsi itu. Ini artinya Kajari melakukan pembohongan publik dan sengaja akan melakukan kriminalisasi pada saya,” tegas Dahman Sirait.
Dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai itu, kata Dahman Sirait, diduga kuat karena Kajari Tanjungbalai, telah dilaporkannya ke Kejagung bidang pengawasan dan Komisi Kejaksaan (Komjak) terkait tanda tangannya yang dipalsukan mereka di BAP sumpah.
Makanya, lanjut Dahman Sirait, mereka (Kejaksaan,red) berusaha mengkriminalisasi dirinya yang semula menjadi saksi, untuk dibuat menjadi tersangka. “Saya juga akan berkordinasi dengan kawan-kawan di Komisi III DPR RI mengenai kasus ini, dan meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) segera memeriksa oknum Kejari Tanjungbalai ini,” ujar Dahman sirait.
“Kajari Tanjungbalai setelah saya laporkan ke Kejagung bidang pengawasan dan Komjak. Langsung berusaha melakukan kriminalisasi pada saya dan menggiring opini bohong di media,” tegas Dahman Sirait.
Dahman menilai pihak Kejari Tanjungbalai telah keliru dalam membuat Sprindik baru yang dinyatakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nedan, sementara putusan itu sendiri pun tidak diterima oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dengan mengajukan permohonan banding.
Saat tim jurnalis mengkonfirmasi ke Kajari Tanjungbalai di kantornya, tidak berada di tempat. Dihubungi melalui handphone dan whatsapp juga tidak dibalas, walaupun nada berdering. (tim)