“Memang hal itu tidak diatur dalam AD/PRT. Ini kemungkinan kebijakan panitia, Organizing Comite (OC) dan Stering Comite (SC),” tuturnya menjawab syarat dukungan calon dan peserta Muscab.
FORUM MEDAN | Musyawarah Cabang (Muscab) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan, bakal seru. Lima calon kandidat disebut-sebut akan bersaing ketat merebut posisi ketua periode 2022-2027. Panitia dan peserta pun diminta untuk mematuhi Anggaran Dasar (AD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) organisasi tersebut.
“AD/PRT merupakan pedoman dalam menjalankan roda organisasi, termasuk dalam pelaksanaan Muscab. Semuanya harus tetap mengacu kepada AD/PRT,” ucap Arizal SH MH saat ditanya FORUM Keadilan seputar pelaksanaan Muscab Peradi Kota Medan yang rencananya digelar Februari 2022 mendatang.
Arizal sempat terhenyak ketika ditanya panitia mewajibkan calon kandidat harus mendapat sedikitnya 250 dukungan. “Dari mana Anda tahu? Tapi memang begitulah salah satu persyaratan yang diwajibkan panitia kepada calon kandidat,” katanya.
Apakah persyaratan itu ada diatur dalam AD/PRT Peradi? “Tidak ada! Memang hal itu tidak diatur dalam AD/PRT. Ini kemungkinan kebijakan panitia, Organizing Comite (OC) dan Stering Comite (SC),” tuturnya enggan menjawab.
Menyinggung apakah kebijakan OC dan SC bisa melangkahi AD/PRT Peradi? “Saya tegaskan, AD/PRT itu pedoman yang memuat peraturan bagi seluruh anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi. Di dalamnya berisi aturan yang memberikan pedoman atau prosedur dan sanksi bagi anggota yang melanggar AD/PRT, agar organisasi dapat mencapai tujuannya,” paparnya.
Bila calon kandidat diharuskan mendapat 250 dukungan, apakah hal ini tidak membatasi system demokrasi? “Maksud Anda? Syarat 250 dukungan itu telah membatasi hak-hak anggota Peradi lainnya dalam pesta demokrasi kali ini?” tanyanya kembali.
“Saya kira bukan membatasi, tapi untuk mencari sosok atau figur ketua yang benar-benar punya dukungan. Jadi, tidak sembarangan untuk bisa menjadi calon kandidat. Saya kira masih wajar dukungan itu diberlakukan,” ujarnya.
Meski syarat dukungan itu tidak diatur dalam AD/PRT? “Ini yang menjadi masalah. Harusnya persyaratan mendapat 250 dukungan itu diatur dalam AD/PRT Peradi, agar semua berjalan sesuai konstitusi organisasi,” sebutnya.
Ditanya soal setiap peserta wajib membayar Rp 250 ribu agar bisa mengikuti Muscab? Arizal kembali enggan menjawab. Ia hanya mengaku bahwa hal itu tidak ada diatur dalam AD/PRT Peradi. Baginya, setiap anggota Peradi punya hak dan kewajiban yang sama dalam Muscab, tidak tergantung bayar atau tidak bayar. “Saya kira hal (bayar) itu juga kebijakan panitia, OC dan SC,” tukasnya.
Bagaimana jika anggota Peradi tidak membayar kewajiban sebagai peserta, apakah haknya gugur sebagai peserta? “Kalau hal itu, tanya panitia saja. Saya tidak bisa mencampuri urusan panitia. Saya hanya tegaskan, panitia dan peserta harus tetap mematuhi AD/PRT Peradi,” tegasnya.
Terkait adanya Dewan Kehormatan yang duduk sebagai panitia Muscab, Arizal tidak menepisnya. Menurutnya, Dewan Kehormatan sebaiknya menjadi wasit jika ada hambatan-hambatan dalam pelaksanaan Muscab.
Menyinggung apakah ketua saat ini mendukung salah satu calon kandidat? Arizal memastikan hal itu tidak akan terjadi. “Ketua (Charles JN Silalahi SH MH) sangat menjunjung tinggi demokrasi. Beliau bersikap netral dan sangat menjunjung tinggi AD/PRT organisasi,” tegasnya.
Sejauh ini disebut-sebut ada lima calon kandidat yang digadang-gadang memimpin DPC Peradi Kota Medan periode 2022-2027, yakni Erwin P Lingga SH, Themis Simaremare, Irfan Surya Harahap, Roni Mantiri dan Dr Azwir Agus SH MH. “Semua layak didukung. Semuanya mumpuni. Semuanya juga produk DPC Peradi Medan. Saya percaya, siapapun yang terpilih, adalah yang terbaik dari yang terbaik,” tandasnya seraya meminta DPN untuk aktif memantau pelaksanaan Muscab Peradi Medan.








